Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international.
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen Frekuensi/SIMF), serta sistem pengawasan/monitoring penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota propinsi.
Ditjen SDPPI berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna frekuensi radio yang dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan tertentu hingga diterapkannya e-licensing.
A. KETENTUAN UMUM
#1 Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara.
#2 Penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio serta harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
#3 Penggunaan spektrum frekuensi radio bukan merupakan hak milik perseorangan, instansi pemerintah dan atau badan hukum.
#4 Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan Izin Stasiun Radio dan dilarang merubah dan atau mengganti frekuensi radio, data administrasi dan data teknis stasiun radio yang telah tercantum dalam Izin Stasiun Radio.
#5 Perubahan data administrasi, perpindahan alamat/lokasi dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
#6 Izin Stasiun Radio atau salinannya wajib ditempatkan pada lokasi perangkat stasiun radio.
Ketentuan regulasi dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat dilihat pada link regulasi.
B. TATA CARA DAN PERSYARATAN
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio, meliputi :
#1 Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR)
IPSFR diberikan dalam bentuk pita frekuensi radio untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
#2 Izin Stasiun Radio (ISR)
ISR diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
#3 Izin Kelas (class license)
Izin Kelas diberikan kepada pengguna frekuensi yang mengoperasikan perangkatnya dengan ketentuan teknis tertentu sehingga penggunaan frekuensinya dapat dimanfaatkan secara bersama (sharing). Izin Kelas melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal SDPPI.
Tata cara dan prosedur permohonan izin penggunaan frekuensi radio secara umum dapat di lihat pada diagram alir dibawah ini.
Standar mutu waktu proses izin penggunaan frekuensi radio secara umum dapat di lihat pada gambar dibawah ini.
C. PERSYARATAN PERMOHONAN ISR
Persyaratan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal (ISR) secara umum adalah sebagai berikut :
#1 Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
#2 Fotocopy akta pendirian badan hukum beserta salinan pengesahan dan akta perubahan terakhir
#3 Perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat
#4 Data administrasi dan data teknis secara lengkap dan benar.
Formulir isian ISR dapat diunduh di sini.
Pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat dikategorikan berdasarkan jenis layanan/dinasnya. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan silahkan meng-klik link di bawah ini.
#1 DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT
a. DINAS TETAP
Dinas tetap antara lain: microwave link, komunikasi HF, dan wireless broadband
b. DINAS BERGERAK DARAT
Dinas bergerak darat antara lain: radio trunking, komunikasi data, sistem komunikasi radio konvensiona/komrad/konsesi dengan perangkat repeater, rig/mobile-unit, Handy-Talky (HT)
#2 NON DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT
a. DINAS PENYIARAN
Dinas penyiaran antara lain: radio siaran dan televisi siaran
b. DINAS MARITIM
Dinas maritim antara lain: stasiun kapal dan stasiun pantai
c. DINAS PENERBANGAN
Dinas penerbangan antara lain: stasiun pesawat udara dan stasiun darat-udara (ground-to-air)
d. DINAS SATELIT
Dinas satelit antara lain: stasiun angkasa dan stasiun bumi
D. PENGHAPUSAN DATA STASIUN RADIO (PENGGUDANGAN)
#1 Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan datas stasiun radio (penggudangan) ISR apabila sudah tidak menggunakan frekuensi radio.
#2 ISR yang telah digudangkan dinyatakan tidak berlaku, sehingga frekuensi radio tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk digunakan.
#3 Penggudangan ISR agar diajukan sebelum masa laku ISR berakhir. Apabila diajukan melebihi masa laku ISR, harus membayar BHP Frekuensi tahun berikutnya serta dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
#4 Permohonan penggudangan ISR tetap diproses, meskipun pemohon masih memiliki tunggakan BHP Frekuensi Radio. Meskipun demikian, tunggakan BHP Frekuensi Radio beserta dendanya tetap wajib dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan.
E. PERUBAHAN DATA STASIUN RADIO (MUTASI)
Perubahan data administrasi, perpindahan alamat/lokasi dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
#1 Perubahan data stasiun radio dengan Analisa Teknis
Perubahan data stasiun radio yang mengalami perubahan data teknis (misal: penggantian perangkat dengan spesifikasi teknis yang berbeda) dan/atau pindah lokasi stasiun radio, sehingga harus dilakukan analisa teknis dan diproses sama dengan permohonan izin baru.
#2 Perubahan data stasiun radio tanpa Analisa Teknis
Perubahan data stasiun radio yang tidak diperlukan analisa teknis, antara lain:
a. Perubahan alamat korespodensi
b. Perubahan nama dan alamat perusahaan
Perubahan nama dan alamat perusahaan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus dan penyelenggara penyiaran terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian pada izin penyelenggaraannya.
F. KEWAJIBAN MEMBAYAR BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
#1 Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar dimuka setiap tahun Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan.
#2 Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio wajib dilakukan melalui sistem Host to Host dengan bank yang telah ditunjuk.
#3 Permasalahan yang timbul akibat pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang tidak dilakukan melalui sistem Host to Host sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib bayar/pengguna spektrum frekuensi radio.
#4 Setiap penggunaan frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Seluruh BHP frekuensi radio masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagaimana menghitung BHP Frekuensi Radio :
BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR dihitung berdasarkan parameter teknis dan zona dengan formula sebagai berikut :
Keterangan:
b = lebar pita frekuensi yang digunakan (bandwidth)
P = besar daya pancar keluaran antena (EIRP)
Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi
HDLP = harga dasar lebar pita
HDDP = harga dasar daya pancar
Nilai HDLP dan HDDP diatur dalam PP 7/2009 sebagaimana telah diubah dengan PP 76/2010, sedangkan Ib, IP, dan zona diatur dalam PM 19/2005 sebagaimana telah diubah dengan PM 24/2010.
Contoh perhitungan formula tarif BHP frekuensi radio untuk radio siaran FM pada Zona 4 :
HDLP | = | 5.155 Rp/KHz (HDLP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP 7/2009 |
HDDP | = | 47.866 Rp/KHz (HDDP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP 7/2009 |
Ib | = | 0,8400 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM 19/2005 |
Ip | = | 0,4900 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM 19/2005 |
b | = | 372 KHz (standar lebar pita siaran FM) |
Power | = | 1.000 Watt |
P | = | 10 x (log power) + Gain - Line Loss + 30 |
| = | 10 x (log 1000) + 3 - 1 + 30 |
| = | 62 dBmW (sesuai perhitungan) |
Rumusan | = | |
| = | Rp 1.532.502,00 |
Untuk simulasi tarif BHP frekuensi radio silahkan klik disini.
G. SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
#1 Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
#2 Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio pada saat jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
H. KONSULTASI DAN PENGADUAN PELAYANAN
Untuk konsultasi dan pengaduan pelayanan perizinan frekuensi radio dapat menghubungi :
#1 Call center : 021-30003100
#2 Email : pengaduan@postel.go.id
#3 Loket Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio, Gedung Sapta Pesona Lt. 2, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110
Sumber : https://kominfo.go.id/