Share

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juli 2024

Cara Cek Saldo KIP di Tabungan PIP dengan Mudah, Pelajar Merapat!

/asset/media/Feature/Article/image-stock/Pexels-Images/Investing/investing-01.jpg

Kamu yang berstatus sebagai pelajar perlu mengetahui cara cek saldo KIP pada tabungan PIP yang diberikan pemerintah.

 

Pemerintah memiliki program bantuan untuk anak-anak sekolah yang diberi nama Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam praktiknya, PIP diimplementasikan dalam bentuk bantuan yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 

Bantuan yang diberikan pemerintah melalui program ini adalah bantuan uang tunai untuk memperluas akses dan kesempatan belajar anak-anak Indonesia. Yuk simak penjelasan lengkap mengenai KIP dan PIP dari pemerintah!

 

Apa Itu PIP dan KIP?

Salah satu program yang dijalankan Presiden Joko Widodo untuk memperluas akses dan kesempatan belajar adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 

Dalam perjalanannya, KIP ini dikembangkan dalam sebuah program di bawah naungan Kemendikbud Ristek dengan nama Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Tabungan PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun. Artinya, program ini menaungi pelajar mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

 

Namun tidak semua anak atau pelajar di Indonesia berhak mendapatkan bantuan PIP. Pasalnya, program ini hanya diperuntukkan bagi pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan mereka.

 

Tujuan PIP untuk membantu biaya pendidikan pelajar dalam rangka meningkatkan akses dan kesempatan belajar mereka. Harapannya, dengan program ini para pelajar dari keluarga miskin bisa mendapat layanan pendidikan hingga tamat wajib belajar 12 tahun.

 

Selain itu, PIP bertujuan untuk mencegah pelajar dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

 

Berapa jumlah bantuan yang diberikan pemerintah dalam PIP? Nominal bantuan bervariasi tergantung satuan pendidikan, yaitu:

 

-          SD/sederajat: Rp450.000 per tahun

-          SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun

-          SMA/sederajat: Rp1.000.000 per tahun

 

Cek Saldo KIP Buku Tabungan PIP

 

Dana bantuan PIP yang tersalurkan pada KIP akan cair setiap tahun. Biasanya, pemerintah akan membuat pengumuman terkait jadwal pencairan dana PIP sehingga penerima bisa bersiap untuk mencairkannya.

 

Namun kamu tetap bisa mencari tahu status pencairan PIP. Berikut cara mengetahui apakah PIP sudah cair atau belum:

 

-          Buka laman resmi PIP Kemdikbud dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id.

-          Pada halaman utama, akan menemukan kolom 'Cari Penerima PIP'.

-          Isi data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom yang tersedia.

-          Setelah mengisi data, klik tombol "Cari".

-          Informasi mengenai penerimaan bantuan PIP dan status pencairan akan muncul.

 

Selain status pencairan, kamu juga bisa mencari tahu jumlah saldo yang tersisa dalam KIP milikmu. Berikut cara cek saldo KIP yang terkait dengan bantuan PIP dari pemerintah:

 

Cek Saldo via Website Jaga.id

 

-          Buka situs Jaga.id dan login dengan akun terdaftar

-          Pilih menu “Pelayanan Publik”, lalu “Pendidikan”

-          Isi data diri, lalu klik “Tampilkan”

-          Selanjutnya akan ditampilkan data mengenai tempat kamu menempuh pendidikan

-          Klik “Nama Sekolah” atau “Lembaga Pendidikan” yang ditampilkan

-          Klik Program PIP

-          Tulis nomor KIP di kolom pencarian

-          Akan muncul data lengkap beserta jumlah saldo yang tersisa dan cara pencairannya

 

Cek Saldo via Aplikasi Jaga.id

 

-          Download aplikasi Jaga.id

-          Buka aplikasi dan login dengan akun terdaftar

-          Pilih menu “Pendidikan”

-          Isi kolom data diri

-          Klik “Cari Sekolah”, lalu klik sekolah yang dimaksud

-          Pilih menu “Program Sekolah”

-          Masukkan nomor KIP atau NISN, klik “Cari”

-          Akan muncul data lengkap beserta jumlah saldo yang tersisa dan cara pencairannya

 

Tabungan Khusus Pelajar

 

Jika sedang mencari tabungan khusus untuk pelajar, kamu bisa memilih Simpanan Pelajar atau SimPel dari OCBC. Tabungan ini bebas biaya admin dengan setoran awal dan setoran rutin yang ringan.

 

Dengan SimPel, kamu bisa mulai menabung dan mengelola uang dalam rekening atas nama sendiri. Setoran awal untuk membuka tabungan ini cukup ringan, yaitu mulai Rp5.000 dan setoran rutin mulai dari Rp1.000.

 

Syarat membuka SimPel OCBC juga sangat mudah, yaitu:

 

-          Siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA/sederajat Madrasah

-          Hanya boleh membuka 1 rekening Simpel saja

-          Didampingi orang tua

-          Tidak diperbolehkan membuka rekening joint account

-          Penarikan hanya bisa dilakukan di kantor cabang OCBC

 

Percayakan tabungan pendidikan kamu di OCBC dan mulailah menabung untuk menggapai cita-cita!

 

Sumber : https://www.ocbc.id/

Minggu, 31 Juli 2022

Tipe-Tipe Investor, Ada Sleeping Investor Hingga Agressive Investor, yang Manakah Anda?

Di era digital, saat ini siapa saja sudah dapat menjadi investor baik di pasar modal hingga aset kripto. Terdapat berbagai tipe-tipe investor di dunia investasi, dan setiap investor memiliki pandangannya sendiri mengenai cara menanggapi risiko investor yang ada.

cara-membaca-grafik-saham-candlestick

Tipe-tipe investor, ada sleeping investor hingga agressive investor, yang manakah Anda?

 

Bisnis.com, JAKARTA - Di era digital, saat ini siapa saja sudah dapat menjadi investor baik di pasar modal hingga aset kripto. Terdapat berbagai tipe-tipe investor di dunia investasi, dan setiap investor memiliki pandangannya sendiri mengenai cara menanggapi risiko investor yang ada.

 

Mengutip Pintu Academy, Minggu (12/6/2022) hal ini juga akan membantu investor menentukan produk investasi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing.

 

Ada dua aspek pertimbangan dalam berinvestasi, yaitu berdasarkan potensi keuntungan dan risiko. Jika pelaku pasar menemukan investasi yang layak diinvestasikan, mereka perlu mempertimbangkan kedua hal tersebut sebelum berinvestasi.

 

Pengertian Investor

 

Arti investor adalah setiap individu atau entitas lain yang menempatkan dana dengan harapan memperoleh pengembalian finansial.

 

Investor mengandalkan instrumen keuangan yang berbeda untuk mendapatkan pengembalian dan mencapai tujuan keuangan masing-masing, mulai dari menyiapkan tabungan pensiun, mendanai pendidikan perguruan tinggi, atau sekedar mengumpulkan pendapatan tambahan dari waktu ke waktu.

 

Sedangkan pengertian investor menurut para ahli adalah perorangan maupun lembaga yang melakukan kegiatan investasi jangka panjang maupun jangka pendek.

 

Pengertian tersebut dipaparkan oleh Nasarudin dan Surya pada tahun 2004 melalui bukunya yang berjudul “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”.

 

4 Tipe-Tipe Investor

 

Berikut ini merupakan tipe-tipe investor yang ada di masyarakat, termasuk yang mana ya, Anda?

 

Investor Konservatif

 

Investor konservatif merupakan tipe investor yang memiliki profil risiko paling rendah. Investor tipe ini memiliki ciri khas menginginkan investasi yang aman dan tingkat pengembalian cenderung stabil serta sangat takut mengurangi pokok investasi.

 

Umumnya, mereka yang termasuk ke dalam kategori konservatif adalah investor pemula yang baru tertarik untuk berinvestasi. Investor seperti ini biasanya menempatkan tingkat keamanan di atas keuntungan yang dihasilkan.

 

Investor Moderat

 

Investor moderat adalah tipe investor yang memilih profil risiko sedang. Investor tipe ini pada umumnya merupakan investor yang menargetkan finansial jangka menengah dan siap terhadap tingkat pengembalian yang fluktuasinya tidak terlalu begitu signifikan.

 

Tipe investor ini masih belum terlalu berani untuk mengambil risiko tinggi. Untuk investor bertipe moderat, mereka masih memberikan toleransi terhadap risiko dalam berinvestasi.

 

Tetapi, hal ini tidak berlaku untuk risiko yang tergolong besar. Kehadiran fluktuasi yang terjadi pada pasar aset pun sudah mulai dipahami investor tipe ini.

 

Umumnya, investor moderat selalu mencari proporsi yang seimbang antara pendapatan yang diterima dengan risiko yang mungkin terjadi. Investor dengan tipe ini juga selalu waspada dalam memilih jenis investasinya

 

Investor Agresif

 

Investor agresif adalah tipe investor yang memiliki prinsip high risk-high gain. Tipe ini cenderung mencari imbal hasil yang tinggi atau dengan kata lain tipe ini berani untuk mengambil risiko investasi yang tinggi.

 

Investor tipe ini selalu siap jika investasinya berkurang bahkan hilang untuk mendapatkan imbal hasil yang tinggi. Umumnya, tipe investor seperti ini merupakan investor yang sudah memiliki banyak pengalaman.

 

Tipe investor agresif ini adalah mereka yang sudah biasa berhadapan dengan fluktuasi harga pasar aset, bahkan terhadap fluktuasi yang ekstrim.

 

Tipe investor agresif ini juga tidak pernah takut untuk menyimpan modal miliknya di instrumen investasi yang memiliki profil risiko tinggi.

 

Sleeping Investor

 

Sleeping Investor artinya investor yang memperoleh keuntungan besar tanpa harus melakukan banyak hal. Istilah ini mulai terkenal belakangan di dunia investasi, terutama aset saham.

 

Tipe investor ini biasanya menjadi investor jangka panjang. Tidak hanya sebagai bentuk investasi, tetapi investor tipe ini juga mempunyai kondisi kesehatan psikologis yang stabil dikarenakan tidak terlalu berpikir berat untuk memantau pergerakan aset secara berlebihan.

 

Menjadi sleeping investor dapat diawali dengan modal yang kecil sesuai dengan kemampuan finansial. Untuk menjadi sleeping investor harus memahami fundamental keuangan dan model investasi yang ingin dibeli.

 

Sumber : https://finansial.bisnis.com/

 

Write @2022 Langkat2000

Sabtu, 30 Juli 2022

[Siaran Pers] Stop Registrasi PSE Lingkup Privat dan Tarik Kembali Permenkominfo yang Mengancam Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Privasi Pengguna

Screen-Shot-2021-12-07-at-11.25.55-800x500

 

Pada Rabu, 22 Juni 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengumumkan lewat konferensi pers soal batas waktu penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk melakukan pendaftaran akan berakhir pada 20 Juli 2022. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

 

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif. Jika setelah tanggal tersebut PSE Privat, Kominfo akan memberikan mulai dari teguran sampai sanksi terberat yaitu pemutusan akses.

 

Menyikapi pengumuman Kominfo tersebut, Koalisi Advokasi Pemernkominfo 5/2020, menilai bahwa:

 

Pertama, pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE Privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru, apalagi informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.

 

Kedua, registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

 

Ketiga, hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif.

 

Adapun hal-hal yang berpotensi sebagai pelanggaran HAM dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, antara lain:

 

Terkait penerapan tata kelola dan moderasi informasi dan/atau dokumen elektronik. Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 memastikan agar pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi yang sifatnya “dilarang”, maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya “dilarang”. Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan data yang bersifat “dilarang” merupakan data yang digolongkan antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kami berpendapat bahwa pendefinisian “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” sangat luas sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang.

 

Terkait permohonan untuk pemutusan akses. Pasal 14 memberikan kewenangan bagi Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum; dan/atau lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Selanjutnya, pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa pemutusan akses dapat dilakukan dengan “mendesak” apabila terkait dengan terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Bila dibaca bersamaan dengan pasal 9, pemberlakuan pelarangan untuk data yang bersifat “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dengan interpretasi yang luas dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik secara damai.

 

Terkait permohonan akses data, informasi, dan/atau percakapan pribadi. Pasal 36 Permenkominfo No. 5/2020 memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi. Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang berkenaan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua.

 

Selama beberapa tahun belakangan ini, SAFEnet telah mendokumentasikan peningkatan pelarangan terkait kebebasan berekspresi di ranah daring, termasuk penggunaan pasal pencemaran nama baik di dalam Pasal 310 (1) KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang disalahgunakan untuk memidanakan ekspresi dan pendapat. Begitu juga penyalahgunaan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang digunakan untuk memidana komentar, pendapat, berita yang viral di media sosial dengan alasan menimbulkan keonaran publik. Ini menjadi alasan mengapa kami berpendapat bahwa dimulainya registrasi mengawali penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat disalahgunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap penguasa.

 

Maka dari itu, kami Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 meminta Pemerintah Indonesia untuk:

 

Menghentikan segera proses registrasi PSE Privat lewat platform OSS

 

Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang karena dapat mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat

 

Memastikan bahwa pelaksanaan peraturan serupa dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sesuai dengan standar hukum HAM internasional (terutama terkait implikasi dengan pembatasan kebebasan berekspresi)

 

Membuka ruang dialog antara pemerintah dengan masyarakat sipil dan mekanisme HAM baik di tingkat nasional, regional, dan internasional untuk membahas dampak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan UU ITE pada kebebasan berekspresi dan berpendapat di ranah daring dan juga pada kerja-kerja pembela hak asasi manusia.

 

Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020:

 

* Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

 

* CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation

 

* Qbukatabu

Untuk info, hubungi info@safenet.or.id atau 08119223375  (Hotline)

 

Sumber : https://id.safenet.or.id/2022/06/siaran-pers-stop-registrasi-pse-lingkup-privat-dan-tarik-kembali-permenkominfo-yang-mengancam-kebebasan-berekspresi-dan-hak-atas-privasi-pengguna/

 

photo1658054122

Kita semua juga bisa ikut berpatisipasi pada protes yang diinisiasi oleh SAFEnet.

 

Semakin banyak yang berpatisipasi, maka peluang untuk membuat perubahan akan semakin besar. Untuk ikut protes, silakan menuju ke https://s.id/protesnitizen Mari kita lawan!

 

Kalau mau baca rincian yang lebih lengkap soal Permenkominfo yang bermasalah ini, silakan bisa baca artikel berikut: https://id.safenet.or.id/2022/06/siaran-pers-stop-registrasi-pse-lingkup-privat-dan-tarik-kembali-permenkominfo-yang-mengancam-kebebasan-berekspresi-dan-hak-atas-privasi-pengguna/

Sumber : https://t.me/WinTenGroup/857500

Write @2022 Langkat2000

Jumat, 08 April 2022

Download Game Back 4 Blood penerus game Left 4 Dead 2

Back-4-Blood-image-800x445

Back 4 Blood adalah Game tembak-menembak orang pertama tahun 2021 dikembangkan oleh Turtle Rock Studios dan diterbitkan oleh Warner Bros. Interactive Entertainment . Itu dirilis pada 12 Oktober 2021, untuk Microsoft Windows , PlayStation 4 , PlayStation 5 , Xbox One , dan Xbox Series X/S .

Game ini diiklankan sebagai penerus spiritual dari seri Left 4 Dead , karena dibuat oleh beberapa anggota tim yang mengembangkan game orisinal dan membawa beberapa pilar Game utama, seperti penekanan kuat pada kerja sama tim yang kooperatif, dan sistem AI yang disebut "Direktur Game", yang secara dinamis mengubah lingkungan, penempatan musuh, item, dan rintangan sebagai respons terhadap perkembangan dan perilaku pemain.

Setelah dirilis, game ini menerima ulasan yang umumnya menguntungkan. Setelah diluncurkan, itu adalah kesuksesan komersial dan kemudian menjadi salah satu kekayaan intelektual baru (IP) terlaris yang dirilis pada tahun 2021.

5VQGw6CV6C4NSwPBDpaati-1024x576

Permainan

Dalam mode permainan pemain utama versus lingkungan , pemain bergabung dengan tim empat orang yang selamat pasca-kiamat yang disebut Pembersih, yang harus berjuang melalui level yang dihuni oleh monster mirip zombie yang disebut The Ridden. Rekan tim dikendalikan oleh pemain lain atau bot AI tergantung pada preferensi perjodohan dan ketersediaan pemain. Fitur baru dari Back 4 Bloodadalah kartu. Di awal setiap level, pemain harus membangun dek mereka dengan kartu yang menyesuaikan berbagai elemen permainan, seperti mengubah kesehatan, kerusakan, dan stamina pemain. Bersamaan dengan kartu pemain, Direktur AI juga akan menggunakan kartu Korupsi terhadap pemain untuk menghalangi kemajuan mereka. AI dapat menelurkan musuh tambahan, mengaktifkan efek kabut, dan meningkatkan ukuran gerombolan. Game ini menampilkan karakter pahlawan yang telah ditentukan sebelumnya yang memiliki atribut dan kemampuan yang telah ditetapkan, dan pemain dapat membeli peningkatan dan item dengan mata uang dalam Game yang disebut Tembaga.

Game ini juga memiliki mode pemain versus pemain delapan orang yang disebut Swarm, di mana tim yang terdiri dari empat pemain berperan sebagai Pembersih, dan tim lain yang terdiri dari empat kontrol bermutasi Ridden. Tim-tim tersebut bertugas untuk saling melenyapkan satu sama lain dalam area tertutup.

back-4-blood-image-2-1024x576

Alur

Ikhtisar

Sebuah parasit yang disebut "The Devil Worm" (tersirat berasal dari luar bumi ) menginfeksi sebagian besar umat manusia , mengubah mereka menjadi mutan undead ganas yang disebut "Ridden". Satu tahun setelah awal wabah, kantong umat manusia berusaha untuk bertahan hidup di dunia pasca-apokaliptik . Sekelompok veteran yang selamat yang disebut "Pembersih" melawan Ridden dan mempertahankan Fort Hope, sebuah pemukiman dalam fiksi Finleyville, Pennsylvania , Amerika Serikat .

karakter

Dalam mode permainan utama, pemain dapat mengontrol salah satu dari 8 Pembersih: Walker, seorang veteran Ranger Angkatan Darat dan pemimpin de facto Pembersih; Chris, Pembersih tertua yang dijuluki "Ibu" karena sikap keibuannya; Holly, petarung kurang ajar yang menggunakan tongkat baseball bernama Dotty; Evangelo, seorang rekrutan yang optimis dan pecinta steak keju ; Hoffman, seorang survivalist yang canggung secara sosial, dan ahli teori konspirasi; Sue, yang dijuluki "Dok" karena menjadi ahli medis dan ilmiah kelompok itu; Jim, seorang pemburu berpengalaman, dan penembak jitu; dan Karlee, serigala penyendiri yang sinis.

back-4-blood

Setiap karakter memiliki keistimewaan dan atribut unik yang dapat mendukung strategi dan peran tertentu dalam tim empat orang. Misalnya, Doc dapat memulihkan lebih banyak kesehatan saat menyembuhkan dirinya sendiri atau pemain lain, dan memberi tim bonus pasif terhadap kerusakan, sementara Karlee secara otomatis menyoroti mutan di dekatnya, dan dapat menggunakan atau mengaktifkan fitur lingkungan lebih cepat.

Selama misi, karakter dalam sebuah pesta akan mengomentari situasi langsung mereka dan bercanda satu sama lain, mengungkapkan wawasan tentang latar belakang dan kepribadian mereka.

Cerita

Kampanye permainan dimulai dengan Walker, "Mom", Evangelo, dan Holly, tiba di sebuah pemukiman di Evansburgh untuk memperdagangkan persediaan. Sekelompok Ridden yang bermutasi tiba-tiba mengerumuni dan menyerbu Evansburgh. Saat tim mundur ke Fort Hope, komandan mereka, Jenderal Phillips, menyuruh mereka menghancurkan Jembatan Penyeberangan Washington untuk menunda kemajuan keluarga Ridden.

Di Fort Hope, tim menemukan lebih banyak Ridden menyerang benteng mereka dan menguasai kota di luar temboknya. Dengan bantuan Hoffman, Karlee, Doc, dan Jim, mereka berhasil mempertahankan benteng dan menyelamatkan para penyintas. Para Pembersih dikirim ke tambang tempat gerombolan Ridden muncul. Setelah menyegel tambang, Petugas Kebersihan menyerbu kantor polisi dan menabrakkan pesawat kargo militer untuk mengamankan lebih banyak persenjataan.

Phillips mengirim Pembersih ke lokasi lain untuk mengekstraksi Dokter Rogers, seorang ilmuwan yang telah mengembangkan senjata kimia bernama T-5 yang secara signifikan efektif melawan Ridden. Setelah berhasil mengekstraksi Rogers dan bahan penelitiannya, para Pembersih melakukan perjalanan ke pusat penelitian dan karantina yang ditinggalkan untuk mengumpulkan bahan untuk memproduksi T-5. Di sana, para Pembersih menemukan kuburan massal, yang telah menjadi tempat berkembang biak bagi Ridden dan varian mutan baru mereka.

Setelah mengamankan kompleks T-5, Pembersih terbang kembali ke Fort Hope dengan helikopter Black Hawk yang dikemudikan oleh Rogers, dan melihat Fort Hope diserang oleh Ridden penggali besar yang disebut "the Abomination". Pembersih melemahkan Kebencian dengan muatan T-5 sebelum helikopter mereka jatuh, membunuh Rogers. Di tanah, para Pembersih menetralisir Kekejian bersama. Dengan selamatnya Fort Hope, Walker mengumpulkan Cleaners untuk memburu lebih banyak Abominations dan membalikkan keadaan melawan the Ridden.

vlcsnap-2020-12-18-00h43m43s753-1024x576

Pengembangan

Game ini dikembangkan oleh Turtle Rock Studios , termasuk tujuh pengembang yang menciptakan game Left 4 Dead pertama. Menurut tim pengembang, game ini memiliki cerita yang lebih luas daripada game Left 4 Dead , dan memiliki nada yang lebih membangkitkan semangat daripada game zombie lainnya di pasaran. Phil Robb, direktur kreatif game, menambahkan bahwa Cleaners lebih percaya diri dan mampu, tidak seperti orang biasa dari Left 4 Dead . Ia menambahkan, para pemain tidak sekadar bertahan hidup dan mencari tempat aman. Mereka melawan zombie untuk menciptakan ruang yang aman. Hal ini tercermin dari dialog antar Cleaners yang tidak lagi terdengar takut pada musuh. [6]Tim memasukkan sistem kartu dalam permainan karena mereka merasa bahwa itu dapat membuat permainan tetap dinamis dan menantang bagi pemain veteran, meskipun Turtle Rock juga menambahkan mode Klasik, pengalaman yang lebih mudah diakses yang menghapus semua kartu, untuk pemain baru.

Game ini secara resmi diumumkan pada Maret 2019 oleh Turtle Rock dan penerbit Warner Bros. Interactive Entertainment . Game ini secara resmi diluncurkan selama The Game Awards 2020 , dengan rilis alfa tertutup 17 Desember 2020. Awalnya akan dirilis pada 22 Juni 2021, Game ini ditunda hingga 12 Oktober 2021 untuk Windows , PlayStation 4 , PlayStation 5 , Xbox One dan Xbox Series X dan Series S . Sebuah beta terbuka dirilis pada pertengahan Agustus 2021. [10]Fase pertama dimulai dengan akses awal dari 5 Agustus hingga 9 Agustus untuk pemain yang telah memesan game sebelumnya. Fase kedua dimulai dan tersedia untuk semua pemain dari 12 Agustus hingga 16 Agustus.

Pada Januari 2022, Turtle Rock Studios mengonfirmasi dalam rencana Reddit AMA (Ask me Anything) untuk DLC berbayar di masa mendatang , yang akan dikaitkan dengan karakter baru. Ekspansi pertama, berjudul Tunnels of Terror , dijadwalkan akan dirilis pada 12 April 2022. Ekspansi ini akan memperkenalkan dua karakter baru yang dapat dimainkan dan mode pemain-lawan-lingkungan bernama Ridden Hives.

Penerimaan

Back 4 Blood menerima ulasan "umumnya menguntungkan" untuk versi PC dan PlayStation 5 tetapi ulasan "campuran atau rata-rata" untuk versi Xbox Series X/S, menurut agregator ulasan Metacritic .

Neil Bolt, menulis untuk majalah horor Bloody Disgusting , mengatakan bahwa "permainan masih sering berjalan dengan santai selama beberapa waktu sebelum melepaskan terlalu banyak kebingungan dan kekacauan sekaligus", menambahkan bahwa "mengingat permainan ini mencoba untuk membangun, pertemuan yang tampaknya acak masuk akal, tetapi perlu ada tingkat permainan boneka di belakang layar untuk memastikan itu tidak berantakan dalam permainan", dengan menyimpulkan bahwa permainan itu "hampir tidak menyenangkan untuk dimainkan pada waktu-waktu tertentu" tetapi itu adalah permainan yang "layak". . Polygon menyebutnya sebagai game terbaik ke-47 tahun 2021.

Pada 26 Oktober 2021, game ini telah memiliki lebih dari 6 juta pemain sejak diluncurkan. Pada Februari 2022, lebih dari 10 juta pemain telah memainkan game ini. Warner Bros. mendeklarasikan game tersebut sebagai salah satu kekayaan intelektual asli dengan penjualan tercepat yang dirilis untuk konsol pada tahun 2021.

back4blood

Penghargaan

Game ini dinominasikan di Golden Joystick Awards 2021 untuk kategori "Multiplayer Terbaik". Permainan ini juga dinominasikan di The Game Awards 2021 untuk "Game Aksi Terbaik" dan "Game Multiplayer Terbaik."

OS: Windows 10 (64-bit)
Processor: Intel Core i5-6600 (3.3 GHz) OR AMD Ryzen 5 2600 (3.4 GHz)
Memory: 8 GB RAM
Graphics: NVIDIA GeForce GTX 1050 Ti OR AMD Radeon RX 570
Storage: 40 GB available space

Download Back 4 Blood Ultimate Edition : 24.85 GB

Back.4.Blood

Ultimate.Edition

Steam.Rip

Google Drive 

Cloud Eleventh 

Write @2022 Langkat2000

Selasa, 14 Desember 2021

Vaksinasi Covid-19 Hak atau Kewajiban?

cvb

Coronavirus Disease 2019 atau yang sering biasa disebut Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang tak pelak usai hingga saat ini wabah ini sudah mengakibatkan sejumlah perbuahan besar dalam berbagai sektor salah diantaranya yaitu sektor ekonomi. Kasus kematian Covid-19 kian hari kian meningkat.

 

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 3 April menyebutkan kasus positif Covid-19 sejumlah 1.821.703 jiwa, sembuh sejumlah 1.669.119 jiwa, dan meninggal sejumlah 50.578 jiwa. betapa sangat membahayakannya Covid-19 ini.

 

Namun disamping itu berbagai regulasi sudah diterapkan diantaranya diberlakukannya Social Distancing untuk segala bentuk kegiatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Karantina Kesehatan, Bahkan sampai dilakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagiamana terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, serta upaya pemerintah yang sedang diberlakukan sekarang yaitu program vaksinasi.

 

Namun dalam program vaksinasi Covid-19 ini memunculkan polemik baru dimana tak sedikit masyarakat yang menerima dengan begitu saja adanya program vaksinasi ini. banyak pro kontra untuk program vasinasi Covid-19 yang diberlakukan pemerintah. Lalu apa saja yang menjadikan permasalahan yang muncul dari program vaksinasi ini serta apa saja alasan pro dan kontra dari adanya program vaksinasi. Untuk itu kiranya isu ini akan menjadi suatu hal yang menarik untuk kita kaji Bersama terkait dengan vaksinasi merupakan sebuah kewajiban atau Hak setiap warga negara

 

Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dari sekian banyak program pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19 ini. sebagaimana tercantum dalam Keputuisan Presiden No.12 Tahun 2020 tentang Pentapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagai Bencana Nasional.

 

Tetapi program pemerintah terkait dengan vaksinasi ini menuai pro dan kontra terlebih dengan adanya berita bahwasannya setiap orang yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi adminstrasi bahkan sanksi pidana. Adapun regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan snaksi yang diberikan bagi seseorang yang menolak vaksinasi yaitu dalam Keputusan Presiden No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentenag Pengadaan Vaksin dan  Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian administrasi pemerintahan dan denda. Hal ini tentu bertentangan dengan konstitusi terkait hak warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yahng bermartabat”

 

Adapaun produk hukum lainnya yang dikeluarkan pemerintah terkiat dengan sanksi seseorang yang menolak vaksinasi yaitu terdapat pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Sebagaiamana tercantum dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta seseorang yang menolak Vakasinasi dikenakan Pidana Denda sebesar 5 Juta Rupiah.

 

Peraturan daerah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 5 ayat (30) yang menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan Kesehatan yang diperlukan dirinya.

 

Adapun sanksi pidana sebagaiman merujuk pada Pasal 9 Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

 

Adapun dilansir dalam Merdeka.com Amnesti Internasional Indonesia mengatakan bahwasannya adanya sansksi terhadap seseorang yang menolak vaksinasi terutama sansksi administrasi menciptakan pemaksaan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia. Adapun Pasal 41 ayt (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh”

 

Hal demikian merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia, memang vaksinasi merupakan suatu program yang baik guna meningkatkan imun kekebalan tubuh manusia tetapi marilah kita ketahui bersama kembali bahwa vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk memnghetikan penyebaran Covid-19 melainkan untuk meningkatkan kekebalan tubuh bukan untuk mematikan virus yang ada didalam tubuh.

 

Sebagaimana kita katahui pula Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan produk hukum dalam memerangi pandemi Covid-19 dan Sebagian besar produk hukum yang ditetapkan menimbulkan sanksi lalu apakah kita sebagai warga negara tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal pelindungan dan kesehatan pribadi.

 

Dengan adanya sanksi terkait dengan penolakan vaksinasi merupakan suatu pelanggaran hak karena masih banyak cara yang mana dapat diterima oleh seluruh masyarakat seperti halnya vaksinasi tersebut diganti dengan pemberian suplemen dalam bentuk sirup bagi anak-anak dan dalam bentuk kapsul bagi orang dewasa. Karena tidak semua sama dalam satu hal adakalanya seseorang phobia atau trauma dengan jarum suntik atau bahkan adanya keraguan dalam vaksinasi tersebut.

 

Pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak rakyat karena sejauh ini rakyat juga sudah menerima sebagaian besar apa yang sudah menjadi ketetapan seperti halnya PSBB dimaan masyarakat banyak yang kehilangan mata pencahariannya dan lain sebagainya. Kemudian muncul produk hukum yang mana seseorang yang menolak pemberian vaksinaksi akan dikenakan sanksi adminsitrasi dan sanksi pidana.

 

Hal tersebut tentu menuai kontroversi dimana masyarakat justru malah semakin tidak percaya lagi dan pemerintah akan kehilangan legitimasinya akan apa yang dilakukan dan diberikan seolah olah bersifat otoriter tidak memperdulikan hak setiap warga negaranya.

 

Maka dari itu dalam perspektif penulis pemberian vaksinasi Covid-19 hendaknya bersifat sukarela dan tidak adanya paksaan serta sanksi yang dapat menimbulkan hilangnya hak warganegara. sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, WHO mengatakan bahwa sebenarnya vaksinasi tidak diwajibkan untuk seluruh populasi, bahkan Amerika Serikat dan Perancis pun tidak mewajibkan program vaksinasi Covid-19 ini.

 

Penulis: Andre Bagus saputra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

 

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Opini, GEOTIMES, 07 Juni 2021.

Sumber : https://law.uii.ac.id/blog/2021/09/06/vaksinasi-covid-19-hak-atau-kewajiban/