Share

Kamis, 25 November 2021

Download Software Motorola GP/GM 328/338/PLUS

GPGM

Motorola GM/GP 338 adalah salah satu produk radio komunikasi dari Motorola.

Motorola, Inc. dulu adalah sebuah perusahaan telekomunikasi multinasional yang berkantor pusat di Schaumburg, Illinois, Amerika Serikat. Setelah merugi $4,3 milyar mulai tahun 2007 hingga 2009, perusahaan ini dibagi menjadi dua perusahaan publik independen, yakni Motorola Mobility dan Motorola Solutions pada tanggal 4 Januari 2011. Motorola Solutions secara umum dianggap sebagai penerus langsung dari Motorola, Inc., karena dalam skema pembagiannya, Motorola Mobility lah yang dipisah dari Motorola Inc. Motorola Mobility kemudian diakuisisi oleh Lenovo pada tahun 2014.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Motorola

Download Software Motorola GP/GM 328/338/PLUS

Laporkan bila link rusak

File name : Motorola_GP-GM_338-328 Professional Series CPS R06.12.05-AZ - PMVN4034AA.zip

Tested pada Window 10 64bit

Download_01

REVIEW HT MOTOROLA GP338 BY. RADIO REVIEW

Setting Motorola GP338

Sekilas Rig Motorola GM338

cara mengisi frekuensi motorola gm338

Write @2021 Langkat2000

Download Software HT AUQOZ X1

d41ddb29-7a58-488e-ba17-2e15ac713a4f

HT exclusive AUQOZ X1, HT keren dan ultra mini dengan 16-channel siap pakai (sudah tersetting) ini bisa pairing dengan seri A8 / KD-C1. Kerennya, HT ini memiliki channel exclusive X1 (lihat gambar 2), sehingga mencegah tabrakan dengan HT lain / KD-C1 / 888s / HT yang sudah pasaran. Kini Anda tidak perlu kuatir lagi frekuensi Anda sama dengan HT merek lainnya / sejenis.

Cocok untuk penggunaan di ruko, rumah, toko online, buat isoman, travelling, kantor, gudang, pabrik, dll. Jangkauan lebih kurang 1km, sudah lebih dari cukup untuk komunikasi tanpa biaya pulsa.

Aplikasi: Ruko, Rumah, Kantor, Touring, Travelling, EO, PH dst.

Fitur A8:
– 16 Channel Siap Pakai
– Bebas Pulsa
– Bisa Konek dengan KD-C1 ataupun Auqoz A8
– Desain Ultra Mini, bahkan bisa masuk kantung
– Bebas Abodemen, tidak perlu setting lagi/pake repeater.
– USB Charging Port, bisa cas pake charger HP/sejenis. Bisa di cas di mobil, beda dgn model 888s lama harus beli charger + docking, casnya lama, boros dan ga praktis banget.
– Desain Modern Anti-Mainstream yg kompak dan exclusive, antena mini tapi jangkauan maksimal
– Co-Branding AUQOZ dengan pabrik POFUNG bukan pabrik OEM, jaminan kualitas dunia.
– Jangkauan hingga 1-2km (open space)
– Programmable, frekuensi bisa diatur lagi dengan CD Programming
– Battery 1500mAh, bicara lebih lama lebih mantap. Merek lain hanya 1000mA.

Isi Paket:
2 Radio AUQOZ X1 UHF Frequency 16CH Warna Hitam
2 AC Charger EU Plug
2 Battery
1 Manual
2 Lanyard+Clip HT

TEKNOCITI Dotcom Watermark

Download software AUQOZ X1

Laporkan bila link tidak berfungsi

File Name : AUQOZ X1 or KD-C1 Walkie Talkie by TEKNOCITI.zip

Download_01

Review Auqoz X1 Walkie Talkie 

Write @2021 Langkat2000

Download Software AUQOZ x Pofung A8

auqoz_a8_01

AUQOZ keluaran TEKNOCITI ada 30-Channel siap pakai. Lupakan model / merek lainnya, inilah HT Best of The Best Anti Mainstream untuk kesuksesan Bisnis / Hobby / Gaya Hidup.

Izin Postel: 75992/SDPPI/2021

Aplikasi: Ruko, Rumah, Kantor, Touring, Travelling, EO, PH dst.

Fitur Keren A8:
– Pertama di dunia, 30-Channel siap pakai, langsung bisa pairing dengan seri 888s (Ch1-Ch16) dan C1 (Ch21-Ch30)
– Bebas Abodemen, tidak perlu setting lagi/pake repeater.
– Built-In FM Radio, caranya tekan FM + Buka Tombol On secara bersamaan, siap dengerin radio/musik.
– Ada fitur senter+lampu SOS, sangat berguna saat malam/outdoor/survival mode.
– Lebih Modern dari 888s/Merek Lain. Ada LED Display, kece banget.
– Micro USB Charging Port, bisa cas pake charger HP/sejenis. Bisa di cas di mobil, beda dgn model 888s lama harus beli charger + docking, casnya lama, boros dan ga praktis banget.
– Desain Modern Anti-Mainstream yg kompak dan exclusive, antena mini tapi jangkauan maksimal

– Co-Branding AUQOZ dengan pabrik POFUNG bukan pabrik OEM, jaminan kualitas dunia.
– Jangkauan hingga 3-4km (888s hanya 1km)
Area Open Space: Hingga 3-4 Km
Area Kota (Terhalang Gedung, Perkotaan): Hingga 500m-2 km
– Bisa diprogram hingga 99 Channel (Opsional). Bisa download software setting frekuensi gratis di website teknociti
– Battery 1800mAh, bicara lebih lama lebih mantap. Merek lain hanya 1000mA.

Isi Paket:
2 Radio AUQOZ A8 UHF Frequency 400-470 Mhz 30CH
2 Antenna
2 AC Charger EU Plug
2 Battery
1 Manual
2 Lanyard+Clip HT

TEKNOCITI Dotcom Watermark

 

Download software ht AUQOZ x Pofung A8

Laporkan link bila sudah tidak berfungsi

File Name : AUQOZ_x_Pofung_A8_TnSeries_FH v1.0.8.zip

Download_01

 Review Auqoz A8 Walkie-talkie

Write @2021 Langkat2000

Kamis, 18 November 2021

Windows 10 20H2 (2009) Business - Consumer Editions - IoT - Server 2004 x86-x64 MSDN November 2021 ISO via FTP

Windows_10_Logo

Windows 10 20H2 (2009) Business dan Consumer Editions MSDN Original Bootable Microsoft.

Windows 10 20H2 (2009) Business dan Consumer Editions MSDN yang merupakan windows 10 update terbaru November 2021 dengan beberapa update, New feature serta beberapa improvement terbaik.

Kenapa saya memberikan label MSDN ? Ya, karena Windows 10 versi 20H2 (2009) November 2021 Original Bootable Image dari Microsoft tanpa sentuhan pihak ke 3 jadi terjamin kualitasnya.

Kemudian Windows 10 Business dan Consumer Editions versi 20H2 (2009) sudah termasuk Update sampai bulan November 2021.

Windows-10-10074-x64-2015-05-05-02-41-08

 

List dari Windows 10 Business Editions

– Windows 10 Enterprise
– Windows 10 Enterprise N
– Windows 10 Education
– Windows 10 Education N
– Windows 10 Pro
– Windows 10 Pro N
– Windows 10 Pro Education
– Windows 10 Pro Education N
– Windows 10 Pro for Workstations
– Windows 10 Pro for Workstations N

List dari Windows 10 Consumer Editions

– Windows 10 Home
– Windows 10 Home N
– Windows 10 Education
– Windows 10 Education N
– Windows 10 Pro
– Windows 10 Pro N
– Windows 10 Pro Education
– Windows 10 Pro Education N
– Windows 10 Pro for Workstations
– Windows 10 Pro for Workstations N

Required System requirements:

  • Processor : At least 1 GHz or SoC.
  • RAM : 2 GB (for 64-bit systems).
  • Hard disk space : 20 GB (for 64-bit systems).
  • Video adapter : DirectX version 9 or later with the WDDM 1.0 driver.
  • Display : 800 x 600.

Windows 10 20H2 (2009) November 2021

Download iso nya disini (via FTP)

Windows 10 20H2 Business Edition x86

en-us_windows_10_business_editions_version_20h2_updated_nov_2021_x86_dvd_74994abf.iso

 DOWNLOAD

 

 

Windows 10 20H2 Business Edition x64

en-us_windows_10_business_editions_version_20h2_updated_nov_2021_x64_dvd_03b09cfb.iso

 DOWNLOAD

 

 

Windows 10 20H2 Consumer Edition x86

en-us_windows_10_consumer_editions_version_20h2_updated_nov_2021_x86_dvd_a5b00735.iso

 DOWNLOAD

 

 

Windows 10 20H2 Consumer Edition x64

en-us_windows_10_consumer_editions_version_20h2_updated_nov_2021_x64_dvd_31086ccd.iso

 DOWNLOAD

 

 

Windows 10 20H2 IoT Enterprise x64

en_windows_10_iot_enterprise_version_20h2_x64_dvd_c6ef5325.iso

 DOWNLOAD

 

 

Windows 10 20H2 IoT Enterprise arm64

en_windows_10_iot_enterprise_version_20h2_arm64_dvd_fe0947da.iso

 DOWNLOAD

 

 

Windows Server version 2004 x64

en-us_windows_server_version_20h2_updated_nov_2021_x64_dvd_47e439e3.iso

 DOWNLOAD

 

 


Writen : By Rian Langkat – LANGKAT2000

Rabu, 03 November 2021

Perizinan Spektrum Frekuensi Radio

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international.

 

Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen Frekuensi/SIMF), serta sistem pengawasan/monitoring penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota propinsi.

 

Ditjen SDPPI berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna frekuensi radio yang dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan tertentu hingga diterapkannya e-licensing.

 

A. KETENTUAN UMUM

 

#1 Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara.

 

#2 Penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio serta harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

 

#3 Penggunaan spektrum frekuensi radio bukan merupakan hak milik perseorangan, instansi pemerintah dan atau badan hukum.

 

#4 Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan Izin Stasiun Radio dan dilarang merubah dan atau mengganti frekuensi radio, data administrasi dan data teknis stasiun radio yang telah tercantum dalam Izin Stasiun Radio.

 

#5 Perubahan data administrasi, perpindahan alamat/lokasi dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

 

#6 Izin Stasiun Radio atau salinannya wajib ditempatkan pada lokasi perangkat stasiun radio.

 

Ketentuan regulasi dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat dilihat pada link regulasi.

 

B. TATA CARA DAN PERSYARATAN

 

Izin penggunaan spektrum frekuensi radio, meliputi :

 

#1 Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR)

IPSFR diberikan dalam bentuk pita frekuensi radio untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.

 

#2 Izin Stasiun Radio (ISR)

ISR diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.

 

#3 Izin Kelas (class license)

Izin Kelas diberikan kepada pengguna frekuensi yang mengoperasikan perangkatnya dengan ketentuan teknis tertentu sehingga penggunaan frekuensinya dapat dimanfaatkan secara bersama (sharing). Izin Kelas melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal SDPPI.

 

Tata cara dan prosedur permohonan izin penggunaan frekuensi radio secara umum dapat di lihat pada diagram alir dibawah ini.

 

perijinan_spektrum

 

Standar mutu waktu proses izin penggunaan frekuensi radio secara umum dapat di lihat pada gambar dibawah ini.

perijinan_spektrum2

 

C. PERSYARATAN PERMOHONAN ISR

 

Persyaratan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal (ISR) secara umum adalah sebagai berikut :

 

#1 Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

 

#2 Fotocopy akta pendirian badan hukum beserta salinan pengesahan dan akta perubahan terakhir

 

#3 Perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat

 

#4 Data administrasi dan data teknis secara lengkap dan benar.

 

Formulir isian ISR dapat diunduh di sini.

 

Pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat dikategorikan berdasarkan jenis layanan/dinasnya. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan silahkan meng-klik link di bawah ini.

 

#1 DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT

 

a. DINAS TETAP

 

Dinas tetap antara lain: microwave link, komunikasi HF, dan wireless broadband

 

b. DINAS BERGERAK DARAT

 

Dinas bergerak darat antara lain: radio trunking, komunikasi data, sistem komunikasi radio konvensiona/komrad/konsesi dengan perangkat repeater, rig/mobile-unit, Handy-Talky (HT)

 

#2 NON DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT

 

a. DINAS PENYIARAN

 

Dinas penyiaran antara lain: radio siaran dan televisi siaran

 

b. DINAS MARITIM

 

Dinas maritim antara lain: stasiun kapal dan stasiun pantai

 

c. DINAS PENERBANGAN

 

Dinas penerbangan antara lain: stasiun pesawat udara dan stasiun darat-udara (ground-to-air)

 

d. DINAS SATELIT

 

Dinas satelit antara lain: stasiun angkasa dan stasiun bumi

 

D. PENGHAPUSAN DATA STASIUN RADIO (PENGGUDANGAN)

 

#1 Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan datas stasiun radio (penggudangan) ISR apabila sudah tidak menggunakan frekuensi radio.

 

#2 ISR yang telah digudangkan dinyatakan tidak berlaku, sehingga frekuensi radio tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk digunakan.

 

#3 Penggudangan ISR agar diajukan sebelum masa laku ISR berakhir. Apabila diajukan melebihi masa laku ISR, harus membayar BHP Frekuensi tahun berikutnya serta dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

#4 Permohonan penggudangan ISR tetap diproses, meskipun pemohon masih memiliki tunggakan BHP Frekuensi Radio. Meskipun demikian, tunggakan BHP Frekuensi Radio beserta dendanya tetap wajib dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

E. PERUBAHAN DATA STASIUN RADIO (MUTASI)

 

Perubahan data administrasi, perpindahan alamat/lokasi dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

 

#1 Perubahan data stasiun radio dengan Analisa Teknis

Perubahan data stasiun radio yang mengalami perubahan data teknis (misal: penggantian perangkat dengan spesifikasi teknis yang berbeda) dan/atau pindah lokasi stasiun radio, sehingga harus dilakukan analisa teknis dan diproses sama dengan permohonan izin baru.

 

#2 Perubahan data stasiun radio tanpa Analisa Teknis

Perubahan data stasiun radio yang tidak diperlukan analisa teknis, antara lain:

a. Perubahan alamat korespodensi

b. Perubahan nama dan alamat perusahaan

 

Perubahan nama dan alamat perusahaan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus dan penyelenggara penyiaran terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian pada izin penyelenggaraannya.

 

F. KEWAJIBAN MEMBAYAR BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

 

#1 Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar dimuka setiap tahun Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

#2 Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio wajib dilakukan melalui sistem Host to Host dengan bank yang telah ditunjuk.

 

#3 Permasalahan yang timbul akibat pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang tidak dilakukan melalui sistem Host to Host sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib bayar/pengguna spektrum frekuensi radio.

 

#4 Setiap penggunaan frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Seluruh BHP frekuensi radio masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Bagaimana menghitung BHP Frekuensi Radio :

 

BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR dihitung berdasarkan parameter teknis dan zona dengan formula sebagai berikut :

 

rumus

 

Keterangan:

 

b = lebar pita frekuensi yang digunakan (bandwidth)

 

P = besar daya pancar keluaran antena (EIRP)

 

Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita

 

Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi

 

HDLP = harga dasar lebar pita

 

HDDP = harga dasar daya pancar

 

Nilai HDLP dan HDDP diatur dalam PP 7/2009 sebagaimana telah diubah dengan PP 76/2010, sedangkan Ib, IP, dan zona diatur dalam PM 19/2005 sebagaimana telah diubah dengan PM 24/2010.

Contoh perhitungan formula tarif BHP frekuensi radio untuk radio siaran FM pada Zona 4 :

 

HDLP

=

5.155 Rp/KHz (HDLP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP 7/2009

HDDP

=

47.866 Rp/KHz (HDDP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP 7/2009

Ib

=

0,8400 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM 19/2005

Ip

=

0,4900 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM 19/2005

b

=

372 KHz (standar lebar pita siaran FM)

Power

=

1.000 Watt

P

=

10 x (log power) + Gain - Line Loss + 30

 

=

10 x (log 1000) + 3 - 1 + 30

 

=

62 dBmW (sesuai perhitungan)

Rumusan

=

 

 

=

Rp 1.532.502,00

 

Untuk simulasi tarif BHP frekuensi radio silahkan klik disini.

 

 

G. SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA

 

#1 Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

#2 Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio pada saat jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

H. KONSULTASI DAN PENGADUAN PELAYANAN

 

Untuk konsultasi dan pengaduan pelayanan perizinan frekuensi radio dapat menghubungi :

 

#1 Call center : 021-30003100

 

#2 Email : pengaduan@postel.go.id

 

#3 Loket Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio, Gedung Sapta Pesona Lt. 2, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110

Sumber : https://kominfo.go.id/