Share

Selasa, 14 Desember 2021

Vaksinasi Covid-19 Hak atau Kewajiban?

cvb

Coronavirus Disease 2019 atau yang sering biasa disebut Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang tak pelak usai hingga saat ini wabah ini sudah mengakibatkan sejumlah perbuahan besar dalam berbagai sektor salah diantaranya yaitu sektor ekonomi. Kasus kematian Covid-19 kian hari kian meningkat.

 

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 3 April menyebutkan kasus positif Covid-19 sejumlah 1.821.703 jiwa, sembuh sejumlah 1.669.119 jiwa, dan meninggal sejumlah 50.578 jiwa. betapa sangat membahayakannya Covid-19 ini.

 

Namun disamping itu berbagai regulasi sudah diterapkan diantaranya diberlakukannya Social Distancing untuk segala bentuk kegiatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Karantina Kesehatan, Bahkan sampai dilakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagiamana terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, serta upaya pemerintah yang sedang diberlakukan sekarang yaitu program vaksinasi.

 

Namun dalam program vaksinasi Covid-19 ini memunculkan polemik baru dimana tak sedikit masyarakat yang menerima dengan begitu saja adanya program vaksinasi ini. banyak pro kontra untuk program vasinasi Covid-19 yang diberlakukan pemerintah. Lalu apa saja yang menjadikan permasalahan yang muncul dari program vaksinasi ini serta apa saja alasan pro dan kontra dari adanya program vaksinasi. Untuk itu kiranya isu ini akan menjadi suatu hal yang menarik untuk kita kaji Bersama terkait dengan vaksinasi merupakan sebuah kewajiban atau Hak setiap warga negara

 

Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dari sekian banyak program pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19 ini. sebagaimana tercantum dalam Keputuisan Presiden No.12 Tahun 2020 tentang Pentapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagai Bencana Nasional.

 

Tetapi program pemerintah terkait dengan vaksinasi ini menuai pro dan kontra terlebih dengan adanya berita bahwasannya setiap orang yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi adminstrasi bahkan sanksi pidana. Adapun regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan snaksi yang diberikan bagi seseorang yang menolak vaksinasi yaitu dalam Keputusan Presiden No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentenag Pengadaan Vaksin dan  Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian administrasi pemerintahan dan denda. Hal ini tentu bertentangan dengan konstitusi terkait hak warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yahng bermartabat”

 

Adapaun produk hukum lainnya yang dikeluarkan pemerintah terkiat dengan sanksi seseorang yang menolak vaksinasi yaitu terdapat pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Sebagaiamana tercantum dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta seseorang yang menolak Vakasinasi dikenakan Pidana Denda sebesar 5 Juta Rupiah.

 

Peraturan daerah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 5 ayat (30) yang menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan Kesehatan yang diperlukan dirinya.

 

Adapun sanksi pidana sebagaiman merujuk pada Pasal 9 Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

 

Adapun dilansir dalam Merdeka.com Amnesti Internasional Indonesia mengatakan bahwasannya adanya sansksi terhadap seseorang yang menolak vaksinasi terutama sansksi administrasi menciptakan pemaksaan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia. Adapun Pasal 41 ayt (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh”

 

Hal demikian merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia, memang vaksinasi merupakan suatu program yang baik guna meningkatkan imun kekebalan tubuh manusia tetapi marilah kita ketahui bersama kembali bahwa vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk memnghetikan penyebaran Covid-19 melainkan untuk meningkatkan kekebalan tubuh bukan untuk mematikan virus yang ada didalam tubuh.

 

Sebagaimana kita katahui pula Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan produk hukum dalam memerangi pandemi Covid-19 dan Sebagian besar produk hukum yang ditetapkan menimbulkan sanksi lalu apakah kita sebagai warga negara tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal pelindungan dan kesehatan pribadi.

 

Dengan adanya sanksi terkait dengan penolakan vaksinasi merupakan suatu pelanggaran hak karena masih banyak cara yang mana dapat diterima oleh seluruh masyarakat seperti halnya vaksinasi tersebut diganti dengan pemberian suplemen dalam bentuk sirup bagi anak-anak dan dalam bentuk kapsul bagi orang dewasa. Karena tidak semua sama dalam satu hal adakalanya seseorang phobia atau trauma dengan jarum suntik atau bahkan adanya keraguan dalam vaksinasi tersebut.

 

Pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak rakyat karena sejauh ini rakyat juga sudah menerima sebagaian besar apa yang sudah menjadi ketetapan seperti halnya PSBB dimaan masyarakat banyak yang kehilangan mata pencahariannya dan lain sebagainya. Kemudian muncul produk hukum yang mana seseorang yang menolak pemberian vaksinaksi akan dikenakan sanksi adminsitrasi dan sanksi pidana.

 

Hal tersebut tentu menuai kontroversi dimana masyarakat justru malah semakin tidak percaya lagi dan pemerintah akan kehilangan legitimasinya akan apa yang dilakukan dan diberikan seolah olah bersifat otoriter tidak memperdulikan hak setiap warga negaranya.

 

Maka dari itu dalam perspektif penulis pemberian vaksinasi Covid-19 hendaknya bersifat sukarela dan tidak adanya paksaan serta sanksi yang dapat menimbulkan hilangnya hak warganegara. sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, WHO mengatakan bahwa sebenarnya vaksinasi tidak diwajibkan untuk seluruh populasi, bahkan Amerika Serikat dan Perancis pun tidak mewajibkan program vaksinasi Covid-19 ini.

 

Penulis: Andre Bagus saputra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

 

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Opini, GEOTIMES, 07 Juni 2021.

Sumber : https://law.uii.ac.id/blog/2021/09/06/vaksinasi-covid-19-hak-atau-kewajiban/

Penolak vaksin Covid-19 kena sanksi, epidemiolog: 'Pemaksaan tidak akan berhasil'

_116947967_sinoca-antara1

Pemerintah Indonesia menyiapkan tiga sanksi bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan mengatakan, langkah ini diambil agar target kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus corona tercapai.

 

Tapi seorang epidemiolog dan pakar kesehatan masyarakat menilai sanksi itu tidak diperlukan karena tidak menjamin semua orang bersedia diimunisasi. Yang terjadi, menurut mereka, keraguan masyarakat justru semakin menguat.

 

Sementara itu, seorang warga di Banda Aceh berkata tetap menolak divaksin meski ada sanksi.

 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penerapan sanksi bagi orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19 dilakukan sebagai langkah antisipasi agar target mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terlaksana.

 

Untuk mencapai itu, pemerintah perlu menyuntikkan vaksin Covid-19 ke 181,5 juta penduduk.

_116947969_injeksi-antara1

Kata Nadia, jumlah penolak vaksin berdasarkan survei beberapa lembaga cukup signifikan yakni antara 16% - 40%.

 

"Pada prinsipnya kita ingin bagaimana vaksin dilakukan secara massal dan diharapkan semua mau untuk ikut. Kalau tidak sampai 181,5 juta tervaksinasi, maka kekebalan kelompok tidak terjadi," ujar Siti Nadia Tarmizi kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (14/02).

 

"(Pandemi) sudah setahun, harus ada ketegasan agar bisa betul-betul mencapai kekebalan kelompok seperti yang kita inginkan. Tujuannya keluar dari pandemi bisa dilaksanakan."

 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13a ayat 4.

 

Di situ tertulis, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

 

Nadia menjelaskan, Perpres ini nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah (perda) tentang vaksinasi Covid-19.

 

Sejauh ini hanya DKI Jakarta yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta bagi yang menolak divaksinasi.

 

"Misalnya banyak di daerahnya kampanyekan anti-vaksin, ini akan menghalangi program secara keseluruhan. Jadi tidak ada ruang bagi pemda untuk membuat regulasi agar bisa memaksa kelompok ini (anti-vaksin) berkontribusi pada vaksinasi."

 

Kendati ada sanksi, Nadia mengklaim pemerintah akan tetap mengutamakan pendekatan edukasi ke masyarakat terutama kelompok anti-vaksin dalam menginformasikan pentingnya imunisasi Covid-19.

 

'Pemaksaan vaksin tidak akan berhasil'

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai adanya sanksi tersebut mengartikan pemerintah Indonesia mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

 

Tapi cara seperti itu, menurut dia, tidak akan berhasil.

 

Kajian ilmiah dan sejarah pandemi di dunia menunjukkan bahwa efektivitas vaksin dengan cara pemaksaan tidak berjalan baik bahkan cenderung gagal.

 

Itu mengapa negara-negara lain tidak ada yang mewajibkan warganya disuntik vaksin virus corona.

 

Kewajiban vaksin, menurut dia, bisa diterapkan jika pandemi tersebut menyebabkan kematian tinggi atau kecacatan seperti pandemi cacar (smallpox).

 

"Tentu saja pandemi smallpox tidak sepadan dengan Covid. Sehingga WHO pertegas bahwa vaksinasi Covid-19 tidak diwajibkan," imbuh Dicky Budiman.

 

Hal lain, kata Dicky, adanya sanksi justru menguatkan teori konspirasi kelompok anti-vaksin bahwa ada kepentingan perusahaan farmasi di balik pemaksaan tersebut.

 

Yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia, imbuh Dicky, menguatkan komunikasi tentang kondisi pandemi di Indonesia dan pentingnya imunisasi.

 

Tapi informasi itu disampaikan dengan sebenarnya alias tidak melebih-lebihkan. Sebab pejabat di Indonesia, katanya, kerap mengumbar informasi yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

 

Pernyataan semacam itulah, membuat masyarakat cenderung tidak percaya pada pemerintah dan akhirnya ragu pada program vaksinasi.

 

"Jadi komunikasi yang selama ini dibangun yang baik-baik saja, harusnya apa adanya."

 

'Komunikasi pemerintah harus diperbaiki'

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra, juga tak sepakat jika pemerintah memprioritaskan penjatuhan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.

 

Sejauh pengamatannya, kalangan penolak vaksin di Indonesia tidak dikoordinir oleh kelompok tertentu yang sistematif dan terstruktur. Mereka muncul karena kurangnya informasi.

 

Sehingga cara untuk mengatasi masalah ini, cukup dengan menggencarkan komunikasi.

 

Kata dia, masih adanya masyarakat yang percaya pada hoaks vaksin Covid-19 menunjukkan komunikasi pemerintah "belum membawa dampak signifikan".

 

"Sebetulnya perlahan sudah teratasi dengan BPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jadi kekhawatiran keamanan dan kemanjuran teratasi. Tapi ada orang yang menganggap vaksin karena konspirasi atau termakan hoaks. Nah keyakinan itu kan tidak sistematis."

 

"Jadi tidak perlu berlebihan adanya kampanye sanksi."

 

"Dan pemerintah jangan overclaim, sering kan lihat vaksin seolah-olah siap sedia, solusi satu-satunya. Padahal vaksin bukan solusi pandemi. Tapi perilaku di hulu yang menjadi persoalan."

 

Apa tanggapan warga?

Lembaga Populi Center pada pertengahan Desember tahun 2020 mengungkap hasil survei vaksin Covid-19, yang mana 40% warga menyatakan tidak bersedia diberikan vaksin oleh pemerintah.

 

Survei itu dilakukan terhadap 1.000 responden di 100 kabupaten/kota yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi.

 

Alasan penolakan karena tidak percaya vaksin menyembuhkan dan terkait kehalalan.

 

Adapun Survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) menyebut Aceh dan Sumatera Barat menjadi provinsi dengan tingkat penolakan vaksin tertinggi.

 

Yulzi Muammar, seorang warga di Banca Aceh, mengaku tidak bersedia divaksin Covid-19 karena takut akan ada efek samping yang muncul sesudah diimunisasi.

 

"Saya takut jarum suntik dan takut timbul penyakit baru."

 

Meskipun ada sanksi tak membuat Yulzi berubah pikiran, kecuali sanksi yang dijatuhkan sangat berat.

 

Ia juga tidak peduli apakah dirinya sudah terdaftar dalam penerima vaksin atau belum.

 

Catatan Kementerian Kesehatan jika merujuk pada Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana satu tahun dan denda setinggi-tinggi Rp1 juta.

Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56061572

Minggu, 12 Desember 2021

CARA MENG-OPERASIKAN, SOFTWARE HT TORI TH-200 PADA WINDOWS 7 DAN DIATASNYA, 32/64 BIT

tori th-200

Berhubung banyaknya keluhan dari pemilik ht tori th-200 yang kesulitan menjalankan atau mengoperasikan software ht tori di windows 7 dan 10, maka saya akan memberikan sedikit tutorialnya. Keluhan nya adalah

 

- Tidak bisa Read atau bisa Read tapi tidak menampilkan data frekuensi

 

- Tidak dapat menjalan kan software di windows 7 dan windows 8/8.1/10

 

Download Software TORI TH-200DISINI

 

Langkah pertama setelah selesai install software ht tori th-200. Dan saya bagi menjadi 2 sesi

 

Sesi Pertama

 

1. Buka control panel, Bisa dari menu Start atau kolom search program and files

 

01

 

2. Lalu klik Category lalu pilih Small icons

 

02

 

3. Lalu pilih Region and Languange

 

03

 

4. Pada tab Formats lalu klik Additional settings...

 

04

 

5. Setelah masuk jendela Customize Format. Pada kolom Decimal symbol ubah koma menjadi titik kemudian klik OK

 

05

 

6. Selesai sesi pertama

 

 

Sesi Kedua

 

 

1. Klik kanan pada icon software TORI TH-200, lalu pilih Open file location

 

06

 

2. Lalu pilih dan klik kanan pada file CN-X1_V1.00 lalu pilih  Properties

 

07

 

3. Pilih tab Compatibility

 

08

 

4. Pilih Change settings for all users

 

09

 

5. Centang Run this program as an administrator, lalu pilih Apply dan  OK

 

10

 

6. Lalu klik OK lagi

 

11

 

7. Selesai

 

* Cara ini berlaku juga untuk diatas windows 7 (Windows 8, Windows 8.1, Windows 10) *

* Mari bergabung dengan group telegram Radio Komunikasi Indonesia - https://t.me/rakomid *

 

Bantuan dan Donasi se-ikhlas hati

E-wallet - Dompet Digital

Write @2021 Langkat200

Sabtu, 11 Desember 2021

JENIS DVD BESERTA FUNGSI DAN FORMAT DVD

clip_image002[4]

Pengertian DVD, Jenis DVD, perbedaan DVD R dan DVD RW, Perbedaan DVD -R dan DVD -RW, perbedaan DVD +R dan DVD +RW, Format DVD adalah, Kapasitas penyimpanan DVD.

 

Hari ini admin akan membahas jenis dvd atau perbedaan dari DVD, DVD ROM, DVD R dan DVD RW. Nah siapa sih yang tidak tau perbedaan dari mereka pasti ada pemikiran begitu buat yang sudah paham tapi buat yang belum paham bagaimana ? jangan baper admin akan membahas pada paragraph dibawah.

 

CD dan DVD memiliki persamaan yaitu media penyimpanan berbentuk kepingan Disc namun perbedaannya dari kapasitas dan kualitas dari keduannya. Namun dalam artikel ini saya sebagai admin blog ini akan membahas mengenai pengertian, fungsi dan jenis DVD.

 

clip_image004[4]

 

Pengertian DVD - Pengertian DVD atau singkatan dari Digital Video Disc adalah perangkat penyimpanan yang menggunakan teknologi optik atau laser untuk menyimpan video atau data lain. DVD adalah sama sebagai ukuran dan bentuk CD (compact disk), tetapi mereka dapat menyimpan lebih dari enam kali lebih banyak data. Untuk membaca DVD menggunakan sinar laser pada panjang gelombang 650 nm (berwarna kemerahan). Mengenai Kepanjangan dari DVD beberapa pihak ingin agar kepanjangannya diganti menjadi digital versatile disc (cakram serba guna digital) agar jelas bahwa format ini bukan hanya untuk video saja. Karena konsensus antara kedua pihak ini tidak dapat dicapai, sekarang nama resminya adalah "DVD" saja, dan huruf-huruf tersebut secara "resmi" bukan singkatan dari apapun. DVD terbuat dari cakram optic yang dapat menyimpan data. Media pemutar DVD disebut dengan DVD ROM.

 

clip_image006[4]

 

DVD merupakan pengembangan generasi kedua dari CD namun memiliki kapasitas penyimpanan lebih besar yaitu sekitar 7x dari CD. DVD meniliki kapasitas penyimpanan 4,7 GB single layer dan dapat memutar film atau video dengan resolusi 720x480 piksel. Oleh karena itu pada saat sekarang ini penyimpanan file video atau film lebih condong ke DVD. DVD memiliki 2 jenis yaitu DVD R ( DVD Readable ) dan DVD RW ( DVD ReWriteable ), kedua DVD tersebut termasuk dalam DVD pada single layer (DVD-5) dapat menyimpan sampai 2 jam film dengan mutu tinggi dan dilengkapi dengan audiotrack dengan format stereo Dolby digital atau DTS dengan seta juga advanced menu system, subtittle, maupun still picture.

 

JENIS DVD

 

clip_image008[4]

 

- DVD RW adalah kepanjangan dari DVD ReWriteable yang memiliki kemampuan menghapus dan menulis kembali sebuah cakram DVD RW. Menurut Pioneer, cakram DVD RW dapat ditulis sekitar 1000 kali, Cakram DVD RW biasanya digunakan untuk tujuan backup, kumpulan berkas, atau home DVD video recorder. Keuntungan lain adalah bila ada kesalahan menulis, cakram masih dapat digunakan dengan cara menghapus data yang salah tersebut. DVD RW termasuk DVD recording format yang pertama kali keluar dan kompatibel dengan DVD standalone.

 

- DVD R adalah kepanjangan dari DVD Readable yang cuma bisa dipake untuk menyimpan data sekali saja dan datanya cuma bisa dibaca (readable). DVD R hanya dapat digunakan untuk menyimpan data sekali saja dan datanya cuma bisa dibaca (readable).

 

FORMAT DVD

 

- DVD +RW memiliki beberapa kelebihan seperti lossless linking dan CAV dan CVL writing. DVD +RW mendukung single side 4,7 Gb DVD dikenal dengan (DVD-5) dan double side 9,4 Gb DVD dikenal dengan (DVD-10). Format ini didukung oleh DVD +RW Alliance. DVD+RW kompatibel dengan 72% DVD player dan sebagian besar DVD-ROM.

 

- DVD +R adalah format non-rewriteable yang kompatibel dengan 83% DVD player dan semua DVD-ROM.

 

- DVD -RW adalah DVD recording format yang pertama kali keluar dan kompatibel dengan DVD standalone. DVD-RW mendukung single side 4,7 Gb, DVD yang dikenal dengan (DVD-5) dan double side 9,4 Gb, DVD dikenal dengan (DVD-10). DVD -RW kompatibel dengan 72% DVD player dan sebagian besar DVD-ROM.

 

- DVD-R adalah format non-rewriteable yang kompatibel dengan 89% DVD player dan semua DVD-ROM.

 

- DVD RAM adalah DVD yang memiliki fitur perekaman terbaik dari semua DVD. Tapi tidak kompatibel dengan kebanyakan DVD-ROM maupun DVD player. DVD RAM lebih dianggap sebagai suatu media penyimpanan eksternal (Removable Harddisk). DVD RAM ketika diputar dalam DVD Rom hanya dapat membaca data dan ketika ingin menulis atau menyimpan data hanya dapat menggunakan CD Rom. Pemakaian DVD RAM hanya dapat dipakai 1 kali pakai per keping.

 

clip_image010[4]

 

- DVD-VCD adalah VCD yang direkam diatas DVD -RW. DVD mendukung resolusi VCD, tetapi audio-nya di resample ke 48 KHz.

 

- DVD-SVCD adalah SVCD yang direkam diatas DVD -RW. DVD sebenarnya tidak mendukung format resolusi SVCD, tetapi bisa jalan juga audio nya di resample ke 48 KHz.

 

- DVD-MP3 adalah MP3 yang direkam diatas DVD-R/W, tetapi sangat sedikit standalone DVD yang mendukungnnya dan sebagian besar DVD player hanya mengenal DVD-R/W hanya sebagai DVD Video.

 

Perbedaan DVD +R dan DVD +RW / DVD –R dan DVD –RW adalah DVD -R / DVD -RW ini dikembang oleh Pioneer dan digunakan terutama oleh Pioneer dan Apple. Arti tanda minus (-) ini adalah DVD jenis ini cuma bisa dipake satu lapisan di permukaannya untuk tempat menyimpan data. Sedangakan DVD +R / DVD +RW ini didukung oleh Philips, Sony, Dell, HP, dan Mcft. Arti tanda plus (+) ini adalah data bisa disimpan di dalamnya dengan banyak lapisan di permukaannya. Ini menyebabkan ruang simpan di DVD jenis ini lebih banyak daripada yang menggunakan tanda minus (-) dan harganya juga lebih mahal

 

KAPASITAS PENYIMPANAN DVD

 

image

Format di DVD paling banyak dipakai adalah DVD-5, DVD-9, dan DVD-10 (double side dari DVD-5). Kapasitas DVD-5 adalah 4.707.000.000 atau kalau dibagi 1024 adalah 4,38 Gb, namun sering disebut 4,7 Gb dengan menggunakan dasar 1kb adalah 1000byte.

 

DVD-9 adalah dual layer DVD yang memuat data komputer sampai 7,95 Gb yang banyak digunakan oleh DVD komersial sekarang ini. DVD-9 pada dasarnya adalah DVD-5 yang di press menjadi satu. DVD +RW tidak mendukung DVD-9.

 

DVD-10 adalah double side DVD yang memuat data komputer sampai 8,7 Gb. Double side sendiri artinya adalah merekam pada kedua sisi disk.

 

Kesimpulan dari materi yang saya tulis adalah Perbedaan antara DVD R dan DVD RW adalah pada penyimpanannya yang dapat ditulis hapus berkali-kali dan hanya dapat digunakan sekali. Semoga materi tentang Perbedaan DVD R dan DVD RW, DVD –R dan DVD –RW, DVD +R dan DVD +RW dapat bermanfaat dalam menambah wawasan.

 

Link rujukan :

1.     https://id.wikipedia.org/wiki/VCD

2.     https://id.wikipedia.org/wiki/DVD

3.      https://en.wikipedia.org/wiki/DVD

 

 

Write @2021 Langkat2000

Kamis, 09 Desember 2021

Download Windows 11 21H2 Build 22000.318 Business Edition - Consumer Edition - IoT Enterprise x64 MSDN ISO Via FTP

Windows_11_logo

Windows 11 21H2 Build 22000.318 MSDN merupakan sistem operasi Microsoft terbaru yang rillis Final version di November 2021 lalu. Sudah sangat di nanti-nantikan untuk mencoba Sistem Operasi windows 11 terbaru ini.

dan sekarang saya coba membagikan versi Windows 11 Final MSDN ( Microsoft Developer Network ) yang artinya sudah untuk rilis publik dan di install di komputer anda dengan aman dan siap update jangka panjang.

Bagi anda yang sudah tidak sabar dan sudah menanti-nantikan Final Windows 11, bisa langsung download filenya di bawah ini dan silahkan install di komputer anda tentu dengan system Requirement yang di butuhkan harus terpenuhi.

windows_11

List dari Windows 11 Business Editions

– Windows 11 Enterprise
– Windows 11 Enterprise N
– Windows 11 Education
– Windows 11 Education N
– Windows 11 Pro
– Windows 11 Pro N
– Windows 11 Pro Education
– Windows 11 Pro Education N
– Windows 11 Pro for Workstations
– Windows 11 Pro for Workstations N

List dari Windows 11 Consumer Editions

– Windows 11 Home
– Windows 11 Home N
– Windows 11 Education
– Windows 11 Education N
– Windows 11 Pro
– Windows 11 Pro N
– Windows 11 Pro Education
– Windows 11 Pro Education N
– Windows 11 Pro for Workstations
– Windows 11 Pro for Workstations N

Note: Versi N adalah versi tanpa Media Player pengguna Wilayah Eropa terkait kebijakan.

System requirements:

- Processor: At least two cores with a minimum clock speed of 1 gigahertz (GHz) on a compatible 64-bit processor or System on a chip (SoC).
- RAM: 4 GB or more
- Storage: 64 GB or larger storage device
- System firmware: UEFI, with secure boot support
- TPM: Trusted Platform Module (TPM) version 2.0
- Graphics adapter: Graphics adapter compatible with DirectX 12 / WDDM 2.x.
- Display: > 9 inches HD (720p)
- Internet connection: Installing Windows 11 Home requires a Microsoft account and an Internet connection.

Windows 11 21H2 November 2021
Download iso nya disini (via FTP)

Windows 11 21H2 Business Edition x64

en-us_windows_11_business_editions_updated_nov_2021_x64_dvd_0bf06ee2.iso

 Download

 

Windows 11 21H2 Consumer Edition x64

en-us_windows_11_consumer_editions_updated_nov_2021_x64_dvd_4222adf1.iso

Download

 

Windows 11 21H2 IoT Enterprise x64

en-us_windows_11_iot_enterprise_updated_nov_2021_x64_dvd_3266cdf1.iso

 Download

 

Windows 11 21H2 IoT Enterprise arm64

en-us_windows_11_iot_enterprise_updated_nov_2021_arm64_dvd_6971febb.iso

 Download

 

 

   

* Laporkan bila link mati *

Writen @2021 Langkat2000

Windows 10 21H2 (2109) Business - Consumer Editions - IoT - LTSC 2021 x86-x64 MSDN November 2021 ISO via FTP

Windows_10_Logo_thumb2

Windows 10 21H2 (2109) Business - Consumer Editions - LTSC 2021 MSDN Original Bootable Microsoft.

Windows 10 21H2 (2109) Business - Consumer Editions - LTSC 2021 MSDN yang merupakan windows 10 update terbaru November 2021 dengan beberapa update, New feature serta beberapa improvement terbaik.

Kenapa saya memberikan label MSDN ? Ya, karena Windows 10 21H2 (2109) November 2021 Original Bootable Image dari Microsoft tanpa sentuhan pihak ke 3 jadi terjamin kualitasnya.

Kemudian Windows 10 Business - Consumer Editions versi 21H2 (2109) - LTSC 2021 sudah termasuk Update sampai bulan November 2021.

Windows-10-10074-x64-2015-05-05-02-4[2]

 

List dari Windows 10 Business Editions

– Windows 10 Enterprise
– Windows 10 Enterprise N
– Windows 10 Education
– Windows 10 Education N
– Windows 10 Pro
– Windows 10 Pro N
– Windows 10 Pro Education
– Windows 10 Pro Education N
– Windows 10 Pro for Workstations
– Windows 10 Pro for Workstations N

List dari Windows 10 Consumer Editions

– Windows 10 Home
– Windows 10 Home N
– Windows 10 Education
– Windows 10 Education N
– Windows 10 Pro
– Windows 10 Pro N
– Windows 10 Pro Education
– Windows 10 Pro Education N
– Windows 10 Pro for Workstations
– Windows 10 Pro for Workstations N

Required System requirements:

  • Processor : At least 1 GHz or SoC.
  • RAM : 2 GB (for 64-bit systems).
  • Hard disk space : 20 GB (for 64-bit systems).
  • Video adapter : DirectX version 9 or later with the WDDM 1.0 driver.
  • Display : 800 x 600

 

Windows 10 21H2 (2109) November 2021
Download iso nya disini (via FTP
)

Windows 10 21H2 Business Edition x86

en-us_windows_10_business_editions_version_21h2_x86_dvd_8aba314e.iso

Download

 

Windows 10 21H2 Business Edition x64

en-us_windows_10_business_editions_version_21h2_x64_dvd_ce067768.iso

Download

 

Windows 10 21H2 Consumer Edition x86

en-us_windows_10_consumer_editions_version_21h2_x86_dvd_31755f1b.iso

Download

 

Windows 10 21H2 Consumer Edition x64

en-us_windows_10_consumer_editions_version_21h2_x64_dvd_6cfdb144.iso

Download

 

Windows 10 Enterprise LTSC 2021 x86

en-us_windows_10_enterprise_ltsc_2021_x86_dvd_9f4aa95f.iso

Download

 

Windows 10 Enterprise LTSC 2021 x64

en-us_windows_10_enterprise_ltsc_2021_x64_dvd_d289cf96.iso

Download

 

Windows 10 IoT Enterprise LTSC 2021 x64

en-us_windows_10_iot_enterprise_ltsc_2021_x64_dvd_257ad90f.iso

Download

 

Windows 10 21H2 IoT Enterprise x64

en-us_windows_10_iot_enterprise_version_21h2_x64_dvd_9efdf454.iso

Download

 

Windows 10 21H2 IoT Enterprise arm64

en-us_windows_10_iot_enterprise_version_21h2_arm64_dvd_fe1aa7cd.iso

Download

 

Writen @2021 Langkat2000