
Frekuensi Bebas Izin dengan UHF PMR 409 MHz berlaku sejak terbitnya PM Kominfo 2/2023 (update : diperbarui dengan PM Komdigi 2/2025).
Selain penggunaan HT di Class License PMR 409MHz, memakai Walkie Talkie / HT tetap harus mengajukan/memiliki Izin tersendiri.
HT / Walkie Talkie cocok digunakan di rumah / toko /kantor/ hotel / villa / sekolah / gudang / event acara / proyek / komunitas di lingkungan kecil dll.
Sebagai alat penyampai komunikasi/instruksi verbal yang tidak harus dalam posisi berhadapan/bersebelahan.
Penggunaan HT akan lebih profesional, karena instruksi cepat tersampaikan dan terdengar langsung. Media yang dipergunakan hanya frekuensi radio langsung antar perangkat, sehingga tidak membutuhkan Wifi/internet.
Penggunaan aplikasi chat/sosmed/group di HP tidak cocok dalam kondisi yang membutuhkan fast response, selain memakan waktu harus unlock (baca/buka HP dulu), beresiko terkontaminasi dengan urusan pribadi.
Alokasi UHF 409 MHz sebagai Class License “Private Mobile Radio” ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo no. 2 tahun 2023.
Frekuensi 409 MHz boleh dipergunakan untuk perangkat radio komunikasi tanpa pengajuan izin khusus, dengan persyaratan mempergunakan perangkat yang sudah tersertifikasi Postel, tidak ada numeric pad, disetting maksimal 20 channel, jenis pita Narrow FM band, dan menggunakan low power.
Jenis pita Narrow FM ini diwajibkan supaya pancaran tidak melebar mengganggu channel sebelahnya (misal channel 2, akan mengganggu 1 dan 3 jika tidak Narrow FM).
Karena karakteristik Gelombang Radio dan HT adalah Point-to-Point, jika jangkauan terasa kurang jauh atau kurang terasa aman, bisa beralih menggunakan PoC (PTT over Cellular). PoC ini merupakan aplikasi Android/IOS di atas jaringan internet (4G/WiFI) yang penggunaannya seperti HT (apalagi ada juga device khusus PoC).

Sumber : https://pmr409.my.id/
Baca Juga : https://i.sanjaya.web.id/2023/08/06/pakai-ht-boleh-tanpa-ijin/
Mediatama @2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar