Share

Senin, 30 April 2018

JASA Service dan Install Windows Laptop/Notebook/Netbook Langkat

** Install Windows di Komputer / Laptop/Notebook/Netbook semua MERK **

logo-laptop

* install dengan media Flashdisk bootable
   * install windows xp / windows 7 / windows 8.1 / windows 10
   * install driver
   * install microsoft office 2007 / office 2010 / office 2013 / office 2016 / office 2019
   * install antivirus
   * install software utility
   * Partisi Harddisk
   * install net framework, visual c++, Java SE Runtime Environment
* install PLUGIN
   * install Software video dan audio converter
   * install Software video player dan music player. dll
   * install adobe photoshop, corel draw. dll
* Sedia CD / DVD File ISO Microsoft Windows dan Microsoft Office all version. dll
* Sedia CD/DVD File ISO Bermacam Software (Bisa Indent/Pre-Order)
* DLL

***********#############***********

Untuk Membeli Lisensi Original

Windows 10 Pro dari Microsoft

Harap Hubungi Melalui

Whatsapp dan Telegram

0812-6333-5888

**** Order juga Lisensi Original ****

- Internet Download Manager (IDM)

- Bitdefender Internet Security 2020

***********#############***********

* Tersedia Software Microsoft Office dan Microsoft Windows dalam bentuk CD/DVD dan file ISO (Download dari MSDN Microsoft)

* Jasa Download file yang di inginkan (*nb : tidak bersedia download video / gambar / konten porno dan konten negatif lainnya)

=========================================================

Jual CD/DVD & File ISO

Windows XP / 7 / 10 / Server 2003 r2 / Server 2008 r2

Server 2016 / Server 2019

Original MSDN

- Microsoft Windows Server 2019 MSDN x64
- Microsoft Windows Server 2016 MSDN x64
- Microsoft Windows 10 Enterprise LTSC 2019 Build 1809 MSDN x86 + x64
- Microsoft Windows 10 Business Editions 1903 MSDN x86 + x64
- Microsoft Windows 10 Business Editions 1909 MSDN x86 + x64

DLL

ISO Windows 10

Rp. 20.000 / ISO

Rp. 25.000 / DVD

Rp. 15.000 / CD

Butuh Software yang lain Hubungi via

Whatsapp / Telegram / Inbox

=============================================

Jual ISO Software Editing Video dan Editing Photo

- Adobe Flash Pro CC 2015
  - Adobe Flash Pro CS6
  - Adobe Photoshop CS1
  - Adobe Photoshop CS2
  - Adobe Photoshop CS3
  - Adobe Photoshop CS4
  - Adobe Photoshop CS5
  - Adobe Photoshop CS6
  - Adobe Photoshop CC 2018 X86 dan x64
  - Adobe Animate CC 2018
  - Adobe After Effects CC 2018
  - Adobe Audition CC 2018
  - Adobe Ilustrator CC 2018 x86 dan x64
  - Adobe Premier Pro CC 2018
  - Corel Draw GS X7 - x86 dan x64
- Corel Draw GS X8 - x86 dan x64
- Wondershare Filmora 8 dan 9

42513282_2178684129036987_4072248605769990144_n

Rp. 25.000 / ISO

Rp. 30.000 / DVD

Rp. 15.000 / CD

** Butuh Software yang lain Hubungi via Whatsapp / Telegram / Inbox **
0812-6333-5888

====================================================

**** Whatsapp / Telegram dahulu untuk info lebih lanjut ****

**** Pesan Software yang lain – Ready !!! ****

Lokasi : Jl. Pelita Pasar 4 Suku Tanjung Beringin - Hinai
Whatsapp - Telegram : 0812 6333 5888

(lihat peta Google Maps dibawah ini)

Banner copy


Facebook : HinaiComCell

Mirror ISO Linux


MIRROR ISO LINUX

No.

DISTRO

LINK

1

UBUNTU

https://ubuntu.com/

http://cdimage.ubuntu.com

https://ubuntu.com/download/desktop

https://launchpad.net/ubuntu/+cdmirrors

2

LINUX MINT

https://www.linuxmint.com/

https://www.linuxmint.com/mirrors.php

https://mirror.deace.id/linuxmint/isos/

3

MX  LINUX

https://mxlinux.org/

https://mxlinux.org/wiki/system/iso-download-mirrors/

https://osdn.net/projects/mx-linux/storage/ISOs/

4

MANJARO

https://manjaro.org/

 

 

https://manjaro.org/download/

 

 

https://osdn.net/projects/manjaro/storage/

5

ZORIN OS

https://zorinos.com/

https://sourceforge.net/projects/zorin-os/files/

https://osdn.net/projects/sfnet_zorin-os/releases/

6

LUBUNTU

https://lubuntu.net/

http://cdimage.debian.org/mirror/cdimage.ubuntu.com/lubuntu/releases/

http://cdimage.ubuntu.com/lubuntu/releases/

7

KUBUNTU

https://kubuntu.org/

http://cdimage.ubuntu.com/kubuntu/releases/

http://cdimage.debian.org/mirror/cdimage.ubuntu.com/kubuntu/

8

XUBUNTU

https://xubuntu.org/

http://cdimage.debian.org/mirror/cdimage.ubuntu.com/xubuntu/

http://cdimage.ubuntu.com/xubuntu/

MIRROR PENTING : http://cdimage.debian.org/mirror/

Sabtu, 28 April 2018

Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Edited by Rian Fahlevy • 28 APRIL 2018

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu layanan yang dimiliki pemerintah sebagai bentuk kepedulian kepada para pekerja di Indonesia. Program ini dilaksanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memiliki sejumlah aturan di dalam pelaksanaannya.

Pada dasarnya, seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta JHT. Proses pendaftaran peserta JHT ini bisa dilakukan secara kolektif oleh pihak perusahaan selaku pembeli kerja atau secara mandiri yang dilakukan oleh pekerja itu sendiri.

Di dalam praktinya, prosedur pendaftaran itu sendiri tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar 7 hari saja, peserta sudah bisa menerima kartu kepesertaan layanan JHT Ketenagakerjaan.

Berapa Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Bagi peserta yang telah terdaftar dan telah terdaftar dan memiliki kartu keanggotaan, akan mulai diterapkan sejumlah iuran JHT tetap bulanan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah iuran ini tentu akan sangat beragam, tergantung pada besaran upah atau penghasilan tetap yang diterima pekerja/orang pribadi setiap bulannya.

Iuran yang diterapkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 5,7% dari upah, dengan rincian:

  • 2% iuran jadi tanggung jawab pekerja
  • 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan

Bagaimana Cara Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan?

ATM
Bayar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui ATM

Pembayaran iuran ini harus dilakukan teratur setiap bulannya, maksimal setiap tanggal 15 di bulan berikutnya. Bila terlambat membayar iuran, peserta akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari total iuran JHT itu sendiri.

Cara membayar iuran JHT ini pun mudah. Bagi pekerja, iuran JHT sudah dibayarkan oleh perusahaan. Sementara bila mengikuti program JHT Ketenagakerjaan Mandiri, maka Anda bisa membayarnya melalui EPS (Electronic Payment System) yang juga ada di marketplace, maupun melalui ATM (anjungan tunai mandiri) di BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Jika melihat aturan dan juga ketentuan pembayaran iuran JHT yang tidak rumit ini, rasanya tak ada alasan bagi pekerja untuk tidak menggunakan layanan yang satu ini. Karena manfaatnya juga cukup baik untuk menghadapi hari tua.

Lalu, Apa Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Bagi peserta JHT, manfaat program ini yang pasti adalah bisa dinikmati dalam bentuk uang tunai. Besaran nilai manfaat yang dapat diperoleh peserta adalah sebesar jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangan iuran tersebut.

Manfaat ini akan dibayarkan sekaligus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan bila pekerja yang bersangkutan dalam kondisi:

  • Sudah mencapai usia 56 tahun (pensiun)
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta mengalami cacat total

Namun demikian, peserta yang masuk kategori dalam usia pensium juga meliputi beberapa kondisi, yakni:

  • Peserta mengundurkan diri dan berhenti bekerja
  • Peserta mengalami PHK dan tidak lagi bekerja di manapun
  • Peserta pergi ke luar negeri dan tidak lagi tinggal di Indonesia untuk selamanya
  • Atau pekerja mengundurkan diri dan berhenti bekerja, kemudian bekerja lagi di perusahaan lain, bisa mencairkan JHT sebelum perusahaan baru mendaftarkan kepesertaan JHT Anda.

Di dalam praktinya, manfaat JHT ini bisa saja diambil sebelum pekerja berusia 56 tahun alias sebelum pension. Ini bisa dilakukan, selama yang Anda telah menjadi peserta JHT Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Cara Klaim Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

KLAIM
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa online via eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tidak harus menunggu masuk usia pension untuk mencairkan JHT Ketenagakerjaan, selama Anda memenuhi syarat yang ditetapkan. Kebijakan terkait cara pencairan JHT ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Dan di awal tahun 2018, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pencairan JHT.

Besaran manfaat JHT yang dapat dicairkan oleh peserta adalah sebesar 10% hingga 30% dari total saldo yang dimilikinya. Ini diatur dengan komposisi sebagai berikut:

Pencairan tersebut hanya bisa dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja dan hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk selamanya. Dalam ketentuannya terbaru itu, juga disebutkan bahwa peserta hanya bisa mencairkan salah satu dari kedua pilihan yang disediakan, yakni 10% atau 30%.

Artinya, peserta tidak bisa menikmati kedua program secara bersamaan, meskipun Anda masih aktif bekerja. Untuk bisa mencairkan salah satu dari kedua program ini, maka peserta harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Sedangkan untuk pencairan dana JHT sebesar 100%, dengan alasan pensiun, cacat total, PHK atau pengunduran diri, maka peserta harus menunggu hingga 1 bulan setelah berhenti bekerja, dan Anda belum atau tidak bekerja pada perusahaan baru.

Jika semua ketentuan itu dipenuhi, maka proses pengajuan pencairan JHT bisa dilakukan dengan mudah.

Prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

  • Mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Mengajukan klaim secara online melalui situs resmi (website) BPJS Ketenagakerjaan

Kendati sudah melakukan klaim secara online, Anda tetap harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan berbagai syarat atau dokumen yang diperlukan, baik fotokopi maupun yang aslinya.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

KARTU
Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek via biayaasuransi.com

Untuk mempermudah proses pencairan dana JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran terbaru di awal tahun ini. Berdasarkan surat tersebut, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Fotokopi buku tabungan (1 lembar) dan buku tabungan asli
  2. Surat keterangan dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (10% atau 30%)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
  4. Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan lengkap
  5. Fotokopi KTP beserta aslinya (untuk peserta yang telah menggunakan e-KTP). Bagi yang belum punya e-KTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses
  6. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan aslinya

Selain syarat di atas, proses pengajuan ini juga akan memiliki ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan dengan kondisi peserta, antara lain:

  • Wajib menyertakan NPWP asli dan 1 lembar fotokopinya untuk mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta
  • Tidak memiliki tunggakan iuran JHT
  • Nama, tanggal lahir, serta alamat peserta pada masing-masing dokumen tidak boleh berbeda. Jika ada perbedaan, maka peserta wajib menyertakan surat keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan tempat domisili peserta
  • Jika pencairan tidak dilakukan sendiri oleh peserta alias dikuasakan pada orang lain, maka harus memberikan kuasa kepada pihak keluarga yang namanya tertera di Kartu Keluarga (KK) atau kepada pihak perwakilan perusahaan tempat bekerja
  • Khusus untuk pengajuan pencairan dana perumahan (30%), wajib menyertakan dokumen: bukti pembayaran tanda jadi (booking fee), Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), Standing Instructions (Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR), serta akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank

Pengenaan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

TAX
Pencairan JHT dikenakan pajak tergantung besarnya jumlah saldo

Terkait dengan pencairan dana JHT ini, peserta akan dikenakan sejumlah pajak yang besarnya akan disesuaikan dengan jumlah dana JHT yang dicairkan. Berikut ketentuan pajak pencairan dana JHT:

  • Saldo JHT sebesar Rp50 juta, dikenakan pajak sebesar 5%
  • Saldo JHT sebesar di atas Rp50 juta – Rp200 juta, dikenakan pajak 15%
  • Saldo JHT di atas Rp250 juga – Rp500 juta, dikenakan pajak 25%
  • Saldo JHT di atas Rp500 juta, dikenakan pajak sebesar 30%
  • Sedangkan pencairan JHT untuk usia pensiun (pencairan 100%), maka hanya dikenakan pajak 5%, tanpa dipengaruhi nilai saldonya

Pahami Syarat dan Ketentuannya Agar Klaim JHT Lancar

Pengajuan pencairan dana JHT Ketenagakerjaan bisa saja dilakukan dengan mudah, selama peserta memahami dengan baik berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Ajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dengan syarat yang lengkap, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Sumber : https://www.cermati.com/artikel/cara-dan-syarat-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-terbaru

Pakai e-Klaim untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Edited by Rian Fahlevy • 28 APRIL 2018

Sudah bekerja? Pastinya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ditujukan bagi orang-orang yang berstatus sebagai pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan sebagai program perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja yang diharuskan Negara.

Serupa dengan asuransi kesehatan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan sudah berkekuatan hukum yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Yang kemudian diperbarui pada 1 Januari 2014 yang memuat poin bahwa setiap perusahaan wajib untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memerhatikan hal ini, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak tiap-tiap tenaga kerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja/perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam sejumlah program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan sebagainya. Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program yang mendapat perhatian dari peserta BPJS.

Dahulu, saat BPJS masih bernama Jamsostek, JHT baru bisa dicairkan saat seorang pekerja berusia 56 tahun atau hendak menginjak masa pensiun, pindah ke luar negeri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau sebab lain karena cacat akibat aktivitas kerja. Kini JHT dapat dicairkan sebagian sebelum berusia 56 tahun dan tanpa syarat keanggotaan 10 tahun sesuai PP No. 60 Tahun 2015. Artinya, peserta yang berhenti bekerja atau di-PHK bisa mencairkan JHT.

Tentunya ini menjadi kabar baik bagi tenaga kerja Indonesia. Tak hanya itu caranya juga dipermudah karena bisa dicairkan via online dengan fasilitas e-Klaim. Bagaimana mekanisme, syarat, dan ketentuan yang harus diketahui bila ingin menggunakan fasilitas e-Klaim untuk mencairkan dana JHT atau fasilitas perlindungan ekonomi BPJS Ketenagakerjaan lainnya? Ulasan ini khusus membahas panduannya.

Prosedur Mengakses e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Registrasi akun
Registrasi Akun BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id

Tujuan dari adanya e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mempersingkat waktu agar pada saat mengajukan klaim untuk mencairkan dana dari salah satu fasilitas yang disediakan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Tentunya ada prosedur dan tahapan yang harus diikuti. Artinya, tidak serta merta begitu selesai mengisi form isian online lalu dana akan begitu saja cair. Setidaknya, ada tahapan yang harus diikuti seperti tersaji di bawah ini.

1. Buat Akun Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Seperti pengajuan asuransi online, cara yang pertama harus dilakukan adalah membuat akun di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Dengan mengklik tautan tersebut, Anda akan langsung diarahkan pada laman registrasi yang mengharuskan Anda untuk mengisi data, seperti Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal Lahir, Nomor E-KTP, Nama Ibu Kandung, No. Handphone, dan alamat Email. Isikan secara lengkap data pribadi sesuai dengan formisian yang diminta.

2. Pengisian Selesai, Tunggu Email untuk Kode Aktivasi

Selanjutnya, pesan akan dikirimkan ke alamat email Anda secara otomatis yang berisi Kode Aktivasi. Masukkan kode aktivasi tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol Submit.

3. Pilih Menu yang Diinginkan

Selanjutnya, Anda akan diarahkan langsung ke laman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service. Laman ini hanya bisa diakses secara langsung oleh pengguna yang memang telah terverifikasi. Pastikan bahwa dua langkah sebelumnya telah selesai dengan benar. Bila hendak melakukan klaim JHT, pilih menu e-Klaim JHT.

4. Isi Data pada Laman Pengajuan Klaim Elektronik

Selanjutnya, akan ditampilkan form Pengajuan Klaim Elektronik, isikan data sesuai yang diharuskan, antara lain Pilihan Kartu Peserta BPJS (KPJ), Pilihan Aksi (Pilih “Pengajuan Klaim”), Jenis Klaim (pilih sesuai diharapkan, contohnya “mengundurkan diri”). Kemudian lanjutkan dengan klik tombol Submit Form, perhatikan bagian “Informasi Transaksi”, klik Lanjutkan.

5. Tunggu SMS atau Email Informasi PIN

Bila sudah benar, selanjutnya, secara otomatis Anda akan menerima SMS atau email berisi pemberitahuan nomor PIN. Isilah dengan lengkap form yang muncul setelah laman “pengajuan klaim elektronik”. Pastikan sesuai dengan data asli, bagian ini menyangkut kerahasiaan dan bersifat pribadi, berisi no. Rekening, serta nama bank sebagai tempat masuknya dana transfer. Selesaikan dengan meng-upload dokumen pendukung secara lengkap.

Bila telah selesai, pihak yang bersangkutan selanjutnya akan menerima email berisi data pengajuan pencairan e-Klaim, validasi nantinya dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat yang sesuai dengan tertera pada email balasan terakhir.

Bila kelima cara tersebut telah sukses, proses berikutnya hanya menunggu pemberitahuan untuk datang ke kantor cabang BPJS sesuai yang dipilih pihak yang bersangkutan. Validasi biasanya membutuhkan waktu selama satu minggu. Bawalah dokumen asli sesuai yang di-upload melalui e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Bila terjadi penolakan klaim, salah satu kemungkinannya adalah karena dokumen kurang lengkap.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Pilihan Pencairan JHT dan Syaratnya

Prog BPJS
Program-Program BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id

Bicara soal klaim JHT, ada tiga jenis klaim yang didasarkan pada besaran pencairan maksimal: 10%, 30%, dan 100%. Seperti yang dijelaskan di bawah ini.

1. Klaim Maksimal 10%

Dikhususkan untuk persiapan usia pensiun. Syaratnya:

  • Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.
  • Fotokopi identitas diri semisal KTP dan paspor serta aslinya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
2. Klaim Maksimal 30%

Dikhususkan sebagai bagian dari biaya membeli rumah (sebagai DP KPR). Syaratnya:

  • Perusahaan tertib administrasi dan selalu membayar iuran (tidak menunggak).
  • Pembayaran dilakukan lewat bank yang menjalin kemitraan.
  • Pembelian rumah dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas KPR.
3. Klaim Maksimal 100%

Dikhususkan untuk yang sudah berhenti bekerja, di-PHK, atau memasuki masa pensiun. Syaratnya:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.
  • Fotokopi Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua (F5).
  • Fotokopi buku rekening.
  • Fotokopi identitas diri semisal KTP atau paspor dan aslinya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya.
  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan kepada Disnaker.
Patuhi Prosedurnya dan Ikuti Syaratnya agar Berjalan Lancar

Kendala yang terkadang dihadapi para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah gagalnya melakukan klaim. Penyebabnya, minimnya informasi yang didapat mengenai proses klaim. Mau tak mau peserta harus kembali untuk melengkapi dokumen-dokumen yang kurang. Untuk itu, cari tahu apa prosedur yang mesti dilalui dan apa syarat yang mesti dipenuhi agar proses klaim berjalan lancar.

Sumber : https://www.cermati.com/artikel/pakai-e-klaim-untuk-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online

Kamis, 12 April 2018

Software Program ALINCO (untuk Windows XP - 7 - 8.1 - 10)

Untitled_Page1

imageimageimage

JUAL Software Program ALINCO

Khusus untuk HT dan RIG ALINCO untuk Windows XP - 7 - 8.1 – 10

HT ALINCO DJ-195/196
HT ALINCO DJ-W10/W35/W40
  HT ALINCO DJ-W500
  HT ALINCO DJ-W100
HT ALINCO DJ-A100
  RIG ALINCO DR-135/235/435
  RIG ALINCO DR-B185
  HT ALINCO DJ CRX-1
  HT ALINCO DJ CRX-3
  HT ALINCO DJ CRX-4
  HT ALINCO DJ CRX-5

Software HT ALINCO DJ-W50 –> Rp. 100.000

Apabila berminat dapat menghubungi dari whatsapp dan telegram yang tertera diatas

Untuk Software HT atau RIG yang lain Hubungi via whatsapp / telegram

Harga per file = Rp. 50.000

File di jamin tidak ber-VIRUS

NO TIPU-TIPU dari pembeli dan penjual

Transfer via - a/n Bpk PURNAMA RIAN FAHLEVY

OVO

081263335888

DANA

081263335888

LINKAJA

081263335888

GOPAY

081263335888

i.SAKU

081263335888

SEBANK

901908129059

BRI

5263 0102 7595 538

** UNTUK KENYAMAN DAN KECEPATAN LINK FILE DI KIRIM VIA Whatsapp / Telegram **

** Telegram / Whatsapp : 0812-6333-5888 **