Edited by Rian Fahlevy • 28 APRIL 2018
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu layanan yang dimiliki pemerintah sebagai bentuk kepedulian kepada para pekerja di Indonesia. Program ini dilaksanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memiliki sejumlah aturan di dalam pelaksanaannya.
Pada dasarnya, seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta JHT. Proses pendaftaran peserta JHT ini bisa dilakukan secara kolektif oleh pihak perusahaan selaku pembeli kerja atau secara mandiri yang dilakukan oleh pekerja itu sendiri.
Di dalam praktinya, prosedur pendaftaran itu sendiri tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar 7 hari saja, peserta sudah bisa menerima kartu kepesertaan layanan JHT Ketenagakerjaan.
Berapa Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Bagi peserta yang telah terdaftar dan telah terdaftar dan memiliki kartu keanggotaan, akan mulai diterapkan sejumlah iuran JHT tetap bulanan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah iuran ini tentu akan sangat beragam, tergantung pada besaran upah atau penghasilan tetap yang diterima pekerja/orang pribadi setiap bulannya.
Iuran yang diterapkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 5,7% dari upah, dengan rincian:
- 2% iuran jadi tanggung jawab pekerja
- 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan
Bagaimana Cara Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Bayar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui ATM
Pembayaran iuran ini harus dilakukan teratur setiap bulannya, maksimal setiap tanggal 15 di bulan berikutnya. Bila terlambat membayar iuran, peserta akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari total iuran JHT itu sendiri.
Cara membayar iuran JHT ini pun mudah. Bagi pekerja, iuran JHT sudah dibayarkan oleh perusahaan. Sementara bila mengikuti program JHT Ketenagakerjaan Mandiri, maka Anda bisa membayarnya melalui EPS (Electronic Payment System) yang juga ada di marketplace, maupun melalui ATM (anjungan tunai mandiri) di BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Jika melihat aturan dan juga ketentuan pembayaran iuran JHT yang tidak rumit ini, rasanya tak ada alasan bagi pekerja untuk tidak menggunakan layanan yang satu ini. Karena manfaatnya juga cukup baik untuk menghadapi hari tua.
Lalu, Apa Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Bagi peserta JHT, manfaat program ini yang pasti adalah bisa dinikmati dalam bentuk uang tunai. Besaran nilai manfaat yang dapat diperoleh peserta adalah sebesar jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangan iuran tersebut.
Manfaat ini akan dibayarkan sekaligus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan bila pekerja yang bersangkutan dalam kondisi:
- Sudah mencapai usia 56 tahun (pensiun)
- Peserta meninggal dunia
- Peserta mengalami cacat total
Namun demikian, peserta yang masuk kategori dalam usia pensium juga meliputi beberapa kondisi, yakni:
- Peserta mengundurkan diri dan berhenti bekerja
- Peserta mengalami PHK dan tidak lagi bekerja di manapun
- Peserta pergi ke luar negeri dan tidak lagi tinggal di Indonesia untuk selamanya
- Atau pekerja mengundurkan diri dan berhenti bekerja, kemudian bekerja lagi di perusahaan lain, bisa mencairkan JHT sebelum perusahaan baru mendaftarkan kepesertaan JHT Anda.
Di dalam praktinya, manfaat JHT ini bisa saja diambil sebelum pekerja berusia 56 tahun alias sebelum pension. Ini bisa dilakukan, selama yang Anda telah menjadi peserta JHT Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Cara Klaim Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa online via eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tidak harus menunggu masuk usia pension untuk mencairkan JHT Ketenagakerjaan, selama Anda memenuhi syarat yang ditetapkan. Kebijakan terkait cara pencairan JHT ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Dan di awal tahun 2018, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pencairan JHT.
Besaran manfaat JHT yang dapat dicairkan oleh peserta adalah sebesar 10% hingga 30% dari total saldo yang dimilikinya. Ini diatur dengan komposisi sebagai berikut:
- Untuk persiapan pensiun, peserta bisa mengambil maksimal 10% dari total saldonya
- Sedangkan untuk pengadaan perumahan, peserta bisa mengambil maksimal sebesar 30% dari total saldo yang dimilikinya
Pencairan tersebut hanya bisa dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja dan hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk selamanya. Dalam ketentuannya terbaru itu, juga disebutkan bahwa peserta hanya bisa mencairkan salah satu dari kedua pilihan yang disediakan, yakni 10% atau 30%.
Artinya, peserta tidak bisa menikmati kedua program secara bersamaan, meskipun Anda masih aktif bekerja. Untuk bisa mencairkan salah satu dari kedua program ini, maka peserta harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Sedangkan untuk pencairan dana JHT sebesar 100%, dengan alasan pensiun, cacat total, PHK atau pengunduran diri, maka peserta harus menunggu hingga 1 bulan setelah berhenti bekerja, dan Anda belum atau tidak bekerja pada perusahaan baru.
Jika semua ketentuan itu dipenuhi, maka proses pengajuan pencairan JHT bisa dilakukan dengan mudah.
Prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Mengajukan klaim secara online melalui situs resmi (website) BPJS Ketenagakerjaan
Kendati sudah melakukan klaim secara online, Anda tetap harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan berbagai syarat atau dokumen yang diperlukan, baik fotokopi maupun yang aslinya.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek via biayaasuransi.com
Untuk mempermudah proses pencairan dana JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran terbaru di awal tahun ini. Berdasarkan surat tersebut, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Fotokopi buku tabungan (1 lembar) dan buku tabungan asli
- Surat keterangan dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (10% atau 30%)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
- Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan lengkap
- Fotokopi KTP beserta aslinya (untuk peserta yang telah menggunakan e-KTP). Bagi yang belum punya e-KTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan aslinya
Selain syarat di atas, proses pengajuan ini juga akan memiliki ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan dengan kondisi peserta, antara lain:
- Wajib menyertakan NPWP asli dan 1 lembar fotokopinya untuk mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta
- Tidak memiliki tunggakan iuran JHT
- Nama, tanggal lahir, serta alamat peserta pada masing-masing dokumen tidak boleh berbeda. Jika ada perbedaan, maka peserta wajib menyertakan surat keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan tempat domisili peserta
- Jika pencairan tidak dilakukan sendiri oleh peserta alias dikuasakan pada orang lain, maka harus memberikan kuasa kepada pihak keluarga yang namanya tertera di Kartu Keluarga (KK) atau kepada pihak perwakilan perusahaan tempat bekerja
- Khusus untuk pengajuan pencairan dana perumahan (30%), wajib menyertakan dokumen: bukti pembayaran tanda jadi (booking fee), Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), Standing Instructions (Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR), serta akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank
Pengenaan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan JHT dikenakan pajak tergantung besarnya jumlah saldo
Terkait dengan pencairan dana JHT ini, peserta akan dikenakan sejumlah pajak yang besarnya akan disesuaikan dengan jumlah dana JHT yang dicairkan. Berikut ketentuan pajak pencairan dana JHT:
- Saldo JHT sebesar Rp50 juta, dikenakan pajak sebesar 5%
- Saldo JHT sebesar di atas Rp50 juta – Rp200 juta, dikenakan pajak 15%
- Saldo JHT di atas Rp250 juga – Rp500 juta, dikenakan pajak 25%
- Saldo JHT di atas Rp500 juta, dikenakan pajak sebesar 30%
- Sedangkan pencairan JHT untuk usia pensiun (pencairan 100%), maka hanya dikenakan pajak 5%, tanpa dipengaruhi nilai saldonya
Pahami Syarat dan Ketentuannya Agar Klaim JHT Lancar
Pengajuan pencairan dana JHT Ketenagakerjaan bisa saja dilakukan dengan mudah, selama peserta memahami dengan baik berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Ajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dengan syarat yang lengkap, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/cara-dan-syarat-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar