Share

Sabtu, 28 April 2018

Pakai e-Klaim untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Edited by Rian Fahlevy • 28 APRIL 2018

Sudah bekerja? Pastinya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ditujukan bagi orang-orang yang berstatus sebagai pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan sebagai program perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja yang diharuskan Negara.

Serupa dengan asuransi kesehatan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan sudah berkekuatan hukum yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Yang kemudian diperbarui pada 1 Januari 2014 yang memuat poin bahwa setiap perusahaan wajib untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memerhatikan hal ini, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak tiap-tiap tenaga kerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja/perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam sejumlah program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan sebagainya. Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program yang mendapat perhatian dari peserta BPJS.

Dahulu, saat BPJS masih bernama Jamsostek, JHT baru bisa dicairkan saat seorang pekerja berusia 56 tahun atau hendak menginjak masa pensiun, pindah ke luar negeri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau sebab lain karena cacat akibat aktivitas kerja. Kini JHT dapat dicairkan sebagian sebelum berusia 56 tahun dan tanpa syarat keanggotaan 10 tahun sesuai PP No. 60 Tahun 2015. Artinya, peserta yang berhenti bekerja atau di-PHK bisa mencairkan JHT.

Tentunya ini menjadi kabar baik bagi tenaga kerja Indonesia. Tak hanya itu caranya juga dipermudah karena bisa dicairkan via online dengan fasilitas e-Klaim. Bagaimana mekanisme, syarat, dan ketentuan yang harus diketahui bila ingin menggunakan fasilitas e-Klaim untuk mencairkan dana JHT atau fasilitas perlindungan ekonomi BPJS Ketenagakerjaan lainnya? Ulasan ini khusus membahas panduannya.

Prosedur Mengakses e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Registrasi akun
Registrasi Akun BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id

Tujuan dari adanya e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mempersingkat waktu agar pada saat mengajukan klaim untuk mencairkan dana dari salah satu fasilitas yang disediakan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Tentunya ada prosedur dan tahapan yang harus diikuti. Artinya, tidak serta merta begitu selesai mengisi form isian online lalu dana akan begitu saja cair. Setidaknya, ada tahapan yang harus diikuti seperti tersaji di bawah ini.

1. Buat Akun Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Seperti pengajuan asuransi online, cara yang pertama harus dilakukan adalah membuat akun di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Dengan mengklik tautan tersebut, Anda akan langsung diarahkan pada laman registrasi yang mengharuskan Anda untuk mengisi data, seperti Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal Lahir, Nomor E-KTP, Nama Ibu Kandung, No. Handphone, dan alamat Email. Isikan secara lengkap data pribadi sesuai dengan formisian yang diminta.

2. Pengisian Selesai, Tunggu Email untuk Kode Aktivasi

Selanjutnya, pesan akan dikirimkan ke alamat email Anda secara otomatis yang berisi Kode Aktivasi. Masukkan kode aktivasi tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol Submit.

3. Pilih Menu yang Diinginkan

Selanjutnya, Anda akan diarahkan langsung ke laman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service. Laman ini hanya bisa diakses secara langsung oleh pengguna yang memang telah terverifikasi. Pastikan bahwa dua langkah sebelumnya telah selesai dengan benar. Bila hendak melakukan klaim JHT, pilih menu e-Klaim JHT.

4. Isi Data pada Laman Pengajuan Klaim Elektronik

Selanjutnya, akan ditampilkan form Pengajuan Klaim Elektronik, isikan data sesuai yang diharuskan, antara lain Pilihan Kartu Peserta BPJS (KPJ), Pilihan Aksi (Pilih “Pengajuan Klaim”), Jenis Klaim (pilih sesuai diharapkan, contohnya “mengundurkan diri”). Kemudian lanjutkan dengan klik tombol Submit Form, perhatikan bagian “Informasi Transaksi”, klik Lanjutkan.

5. Tunggu SMS atau Email Informasi PIN

Bila sudah benar, selanjutnya, secara otomatis Anda akan menerima SMS atau email berisi pemberitahuan nomor PIN. Isilah dengan lengkap form yang muncul setelah laman “pengajuan klaim elektronik”. Pastikan sesuai dengan data asli, bagian ini menyangkut kerahasiaan dan bersifat pribadi, berisi no. Rekening, serta nama bank sebagai tempat masuknya dana transfer. Selesaikan dengan meng-upload dokumen pendukung secara lengkap.

Bila telah selesai, pihak yang bersangkutan selanjutnya akan menerima email berisi data pengajuan pencairan e-Klaim, validasi nantinya dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat yang sesuai dengan tertera pada email balasan terakhir.

Bila kelima cara tersebut telah sukses, proses berikutnya hanya menunggu pemberitahuan untuk datang ke kantor cabang BPJS sesuai yang dipilih pihak yang bersangkutan. Validasi biasanya membutuhkan waktu selama satu minggu. Bawalah dokumen asli sesuai yang di-upload melalui e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Bila terjadi penolakan klaim, salah satu kemungkinannya adalah karena dokumen kurang lengkap.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Pilihan Pencairan JHT dan Syaratnya

Prog BPJS
Program-Program BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id

Bicara soal klaim JHT, ada tiga jenis klaim yang didasarkan pada besaran pencairan maksimal: 10%, 30%, dan 100%. Seperti yang dijelaskan di bawah ini.

1. Klaim Maksimal 10%

Dikhususkan untuk persiapan usia pensiun. Syaratnya:

  • Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.
  • Fotokopi identitas diri semisal KTP dan paspor serta aslinya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
2. Klaim Maksimal 30%

Dikhususkan sebagai bagian dari biaya membeli rumah (sebagai DP KPR). Syaratnya:

  • Perusahaan tertib administrasi dan selalu membayar iuran (tidak menunggak).
  • Pembayaran dilakukan lewat bank yang menjalin kemitraan.
  • Pembelian rumah dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas KPR.
3. Klaim Maksimal 100%

Dikhususkan untuk yang sudah berhenti bekerja, di-PHK, atau memasuki masa pensiun. Syaratnya:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.
  • Fotokopi Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua (F5).
  • Fotokopi buku rekening.
  • Fotokopi identitas diri semisal KTP atau paspor dan aslinya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya.
  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan kepada Disnaker.
Patuhi Prosedurnya dan Ikuti Syaratnya agar Berjalan Lancar

Kendala yang terkadang dihadapi para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah gagalnya melakukan klaim. Penyebabnya, minimnya informasi yang didapat mengenai proses klaim. Mau tak mau peserta harus kembali untuk melengkapi dokumen-dokumen yang kurang. Untuk itu, cari tahu apa prosedur yang mesti dilalui dan apa syarat yang mesti dipenuhi agar proses klaim berjalan lancar.

Sumber : https://www.cermati.com/artikel/pakai-e-klaim-untuk-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar