Share

Minggu, 27 Januari 2019

Tempat Kerja Tutup, Gimana Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan?

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan [TEMPO/STR/Hariandi Hafid]

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah salah satu program pemerintah buat memberikan jaminan hari tua (JHT) bagi masyarakat. Buat menikmati berbagai fasilitas ini, kamu harus menjadi pesertanya terlebih dahulu.

Setelah bayar iuran tiap bulan, kamu bisa mencairkannya sendiri dengan syarat sedang gak bekerja bagi para penerima upah.

Sayangnya, gak sedikit para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kebingungan gimana cara mencairkan dana jika bekas perusahaan tempatnya bekerja ternyata udah tutup.

Pasalnya, selain sedang gak bekerja, kamu juga harus memiliki surat paklaring, atau surat keterangan yang menyatakan kalau kamu emang pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan posisi dan jangka waktu tertentu.

Umumnya, surat paklaring itu diberikan oleh perusahaan di hari terakhir kamu bekerja.

Karena itulah, jika gak memiliki surat paklaring, maka dana BPJS Ketenagakerjaanmu gak bisa dicairkan.

Gimana jika gak punya paklaring dan perusahaan tutup?

Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan)

Fakta di lapangan menunjukkan kalau ternyata banyak banget karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gak mendapatkan paklaring meski statusnya udah gak bekerja.

Bahkan ada juga yang kepesertaannya belum dinonaktifkan oleh perusahaan karena berbagai alasan. Alhasil, peserta jadi mengalami kesulitan mencairkan dana JHT.

Sebenarnya kalau belum punya surat paklaring atau paklaring hilang, kamu masih bisa minta kembali dari perusahaan lho. Tapi gimana kalau kondisinya perusahaan tersebut  udah tutup?

Untungnya, kamu gak perlu khawatir. Kamu tetap bisa mencairkan dana JHT.

Gimana caranya? Berikut tahapannya:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan

Menyiapkan dokumen pencairan dana BPJSTK (bisnis)

Buat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan, seperti:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli beserta fotokopinya.
  • Kartu Identitas, yaitu KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Fotokopi rekening buku bank.
2. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Datang ke kantor BPJSTK (moneter)

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kantor cabang mana aja, alias gak harus di kantor tempat kamu terdaftar.

Jangan lupa buat membawa semua dokumen persyaratannya dan memberitahukan kalau kamu gak memiliki surat paklaring dan perusahaanmu juga udah tutup.

Pihak BPJS lalu bakal memintamu buat bikin surat pernyataan yang berisi:

  • Kamu benar-benar bekerja di perusahaan tersebut.
  • Perusahaan tersebut udah benar-benar tutup.
  • Kamu belum pernah mencairkan dana JHT.

Pembuatan surat pernyataan bakal disaksikan oleh petugas. Biar prosesnya lebih cepat, sebaiknya kamu membawa salah satu bukti yang emang membenarkan kalau kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut. Misalnya ID card karyawan.

Tapi gimana kalau gak punya bukti yang menunjukkan kalau kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut? Apakah masih bisa mencairkan dana JHT?

Masih bisa kok. Pasalnya, semua datamu terekam di BPJS. Jadi, nantinya petugas BPJS bakal mengecek apakah benar kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut apa gak. Cuma aja prosesnya bakal lebih lama.

Itu dia tahapan yang harus kamu lakukan jika pengin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan jika kondisinya kamu gak memiliki paklaring dan perusahaan udah tutup.

Buat mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa langsung menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910.

Semoga membantu!

Sumber : https://www.moneysmart.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar